MEDAN, METRODAILY.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI memberikan sanksi peringatan kepada Komisioner Bawaslu Sumatera Utara (Sumut) Suhadi Situmorang. Juga kepada Ketua Bawaslu Pematangsiantar Nanang Wahyudi Harahap dan anggota M Syafi’i Siregar.
Ketiganya terbukti melanggar kode etik dan protokol kesehatan pada Rapat Evaluasi Kinerja Paswascam se-Kota Pematangsiantar bersama Bawaslu Siantar, di Hotel Niagara Parapat, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun, beberapa waktu lalu.
Sanksi dijatuhkan dalam sidang DKPP yang dilakukan secara virtual di akun media sosial DKPP RI, Rabu (30/6).
Perkara tersebut bermula dari laporan Dedi Wibowo Damanik dan Nico Nathanael Sinaga. Keduanya menduga puluhan anggota Panwascam se-Kota Pematangsiantar bersama Bawaslu Pematangsiantar berjoget ria dengan tidak mematuhi protokol kesehatan dan mengonsumsi minuman beralkohol sejenis bir.
“Tindakan para teradu tidak dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu,” kata anggota DKPP RI, Teguh Prasetyo.
Sebagai penyenggara negara, katanya, Bawaslu Kota Pematangsiantar seharusnya menjadi teladan program pemerintah dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.
“Teradu 1, teradu 2, dan teradu 3 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu,” lanjutnya. (net)