Kepala Badan Kepegawaian Negara, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan tenggat tersebut harus dipatuhi seluruh pimpinan instansi.
“Deadline 31 Maret 2026 bagi pimpinan instansi untuk mengajukan formasi CASN 2026. Belum ada informasi perpanjangan,” ujarnya, Senin (23/3/2026).
Penegasan lebih keras datang dari Rini Widyantini selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Baca Juga: BMKG Deteksi 15 Titik Panas di Sumut, Simalungun Masuk Zona Waspada Karhutla
Dalam surat resmi Nomor B/1553/M.SM.01.00/2026, Rini menyatakan instansi yang tidak mengusulkan formasi hingga batas waktu akan dianggap tidak melaksanakan pengadaan ASN 2026.
Pengajuan dilakukan melalui aplikasi e-formasi di portal resmi pemerintah.
Formasi Wajib Sesuai Prioritas dan Anggaran
Pemerintah menetapkan sejumlah kriteria ketat dalam pengusulan formasi CASN 2026, di antaranya:
- Mengacu pada kemampuan anggaran APBN/APBD dengan prinsip zero growth
- Prioritas pada sektor pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan
- Mendukung program prioritas nasional
- Disesuaikan dengan peta jabatan dan kebutuhan riil instansi
- Memperhitungkan ASN yang memasuki masa pensiun
Baca Juga: Lonjakan Saat Lebaran! 64.283 Kendaraan Serbu Tol Sinaksak, Trafik Naik Hampir 200%
Selain itu, penyesuaian juga dilakukan seiring perubahan struktur kementerian dalam Kabinet Merah Putih periode 2024–2029.
Rekrutmen CASN 2026 Mulai Terbuka
Dibukanya usulan formasi ini menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah akan kembali menggelar rekrutmen CASN pada 2026, setelah sebelumnya sempat menjadi perhatian publik.
BKN sebagai pelaksana seleksi nasional menyatakan kesiapan penuh, namun pelaksanaan tetap bergantung pada dukungan anggaran dari Kementerian Keuangan. (esy/jpnn)