JAKARTA, METRODAILY – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa pengumuman upah minimum 2026 (UMP/UMK) akan dilakukan pada November 2025, sesuai jadwal yang telah diatur dalam mekanisme pengupahan nasional.
“November dong, kan masih ada waktu. Sekarang tanggal berapa?” ujar Yassierli di Komplek Istana Kepresidenan, Senin (20/10).
Ia menjelaskan, pembahasan formula upah minimum saat ini masih berlangsung dan belum dapat dipublikasikan rinciannya. Pemerintah juga masih menampung aspirasi pekerja, termasuk desakan kenaikan upah 8,5%–10,5% dari serikat buruh.
Baca Juga: Sidang Sisik Trenggiling: Hakim Perintahkan JPU Hadirkan Pejabat Polres Asahan
Menurutnya, polemik soal besaran upah setiap tahun adalah hal yang wajar.
“Itu kan tiap tahun begitu. Di situlah fungsi dialog sosial. Ada Dewan Pengupahan Nasional yang akan berperan,” tegasnya.
Yassierli juga mengakui adanya potensi penyesuaian formula dalam penetapan upah minimum tahun depan.
“Bisa jadi ada (penyesuaian formula),” ujarnya singkat.
Baca Juga: Skandal Aset 8.077 Ha PTPN I: Usai 2 Pejabat BPN, Direktur PT NDP Ikut Ditahan
Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal menyebut usulan kenaikan upah mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 yang memerintahkan perhitungan berbasis inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Litbang KSPI dan Partai Buruh memproyeksikan:
-
Inflasi: 3,23%
-
Pertumbuhan ekonomi: 5,1%–5,2%
-
Indeks tertentu: 1,0–1,4
Dengan parameter tersebut, buruh menilai kenaikan upah layak diumumkan dan ditetapkan gubernur pada November 2025. (bbs)
Editor : Editor Satu