Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH mengatakan pelaku diamankan atas laporan korban lkhfansyah Sitompul (27), warga Dsn ll Ds.Prapat Janji Kecamatan Prapat Janji.
"Peristiwa pencurian itu terjadi pada hari Kamis tanggal 25 Agustus 2022 sekira pukul 12.40 wib dengan kerugian uang tunai hasil penjualan voucher Telkom sel lebih kurang Rp3.000.000, berikut Kartu SIM Exis dan Voucer XL yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang mengendarai sepeda motor warna putih jenis Honda VCX,"ujar Kapolsek AKP JT. Siregar, Senin (29/8/2022).
Petugas yang mendapat laporan korban, selanjutnya melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku.
"Pelaku diamankan di Jalan Umum Kisaran - Bp. Mandoge tepatnya di Desa Gedangan Kecamatan Pulau Bandring, jarak dari TKP pencurian lebih kurang 4 KM. Pelaku telah diamankan oleh masyarakat,"sebut Kapolsek.
Ketika dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan petugas turut menyit barang - barang hasil pencurian.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah Tupperware warna hijau berisikan Uang tunai Rp 1.070.000, 19 vaucer Telkomsel, 19 kartu Exis, 2 lembar vaocer XL dan 1 unit sepeda motor Honda VCX," ungkap Kapolsek.
Untuk kepentingan pengembangan dan penyidikan pelaku DSS alias D beserta barang bukti dibawa ke Polsek Prapat Janji.(gan) Editor : Metro Daily