Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemko Medan Segera Lengkapi Syarat Pembangunan Rusun Seruwai

Editor Satu • Selasa, 3 Maret 2026 | 13:10 WIB

Wali Kota Medan Rico Waas mengikuti rapat daring bersama Kementerian PKP membahas percepatan pembangunan Rusun Seruwai di Kecamatan Medan Labuhan.
Wali Kota Medan Rico Waas mengikuti rapat daring bersama Kementerian PKP membahas percepatan pembangunan Rusun Seruwai di Kecamatan Medan Labuhan.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota Medan menyatakan kesiapan mempercepat pemenuhan seluruh persyaratan administratif dan teknis guna mendukung rencana pembangunan rumah susun (rusun) bagi masyarakat berpenghasilan rendah di kawasan Seruwai, Kecamatan Medan Labuhan.

Komitmen itu mengemuka dalam rapat daring, Senin (2/3/2026), yang dipimpin Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Sri Haryati.

Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengikuti rapat dari Rumah Dinas Wali Kota Medan, didampingi Sekda Medan Wiriya Alrahman serta sejumlah kepala perangkat daerah terkait.

Penetapan Lokasi Tunggu Kelengkapan Daerah

Dalam rapat tersebut disampaikan, penetapan lokasi pembangunan rusun akan dilakukan setelah kesiapan daerah dipastikan memenuhi seluruh ketentuan.

Penetapan itu nantinya menjadi dasar untuk melanjutkan tahapan program oleh pemerintah daerah.

Untuk tahun anggaran berjalan, kuota pembangunan yang tersedia baru satu tower, dengan pelaksanaan fisik direncanakan dimulai pada 2026 dan berpotensi berlanjut hingga 2027.

Rico Waas menyampaikan apresiasi atas dukungan kementerian dan memastikan seluruh dokumen yang masih diperlukan akan segera dilengkapi dalam waktu dekat agar proses penetapan tidak tertunda.

Soroti Rusun Lama yang Belum Serah Terima

Selain membahas pembangunan rusun baru, Pemko Medan juga menyoroti kondisi sejumlah aset rusun lama.

Salah satunya Tower D yang dibangun melalui APBN 2016, dengan sekitar 90 unit dalam kondisi rusak berat dan belum dihuni.

Kondisi tersebut terjadi karena belum dilakukannya berita acara serah terima aset kepada pemerintah daerah.

Pemko Medan meminta dukungan kementerian agar proses administrasi tersebut dapat segera dituntaskan sehingga aset bisa dimanfaatkan atau direvitalisasi.

Baca Juga: Rico Waas Ikuti Rakor Lintas Sektoral Idulfitri, Komit Mudik Lancar dan Aman

Pihak kementerian menjelaskan saat ini masih berlangsung proses identifikasi dan penataan aset lintas kementerian untuk memastikan status kepemilikan sebelum serah terima dilanjutkan.

Namun, pada tahun anggaran 2026, kegiatan yang tersedia baru mencakup pembangunan rusun baru dan belum mengakomodasi revitalisasi.

Tingkat Keterisian 50–85 Persen

Dalam pemaparan, Pemko Medan juga menyampaikan tingkat keterisian rusun yang telah ada saat ini berkisar 50 hingga 85 persen.

Mayoritas penghuni merupakan nelayan di wilayah utara Kota Medan, meski sebagian masih enggan menempati rusun karena lokasi dinilai kurang dekat dengan laut.

Ke depan, Pemko Medan mengusulkan segmentasi penghuni yang lebih beragam, seperti tenaga pendidik, tenaga kesehatan, serta warga terdampak banjir, guna meningkatkan optimalisasi hunian vertikal tersebut.

Pemko Medan menegaskan akan terus berkoordinasi intensif dengan kementerian dan perangkat daerah terkait agar seluruh persyaratan segera dipenuhi dan usulan pembangunan rusun di Seruwai dapat segera masuk tahap pelaksanaan. (Rel)

Editor : Editor Satu
#pemko medan #pembangunan Rusun Seruwai