Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pemko Medan Sebut Tidak Ada Larangan Jual Daging Babi, Hanya Ditata

Editor Satu • Senin, 23 Februari 2026 | 14:10 WIB

Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Medan M. Sofyan bersama jajaran OPD saat memberikan keterangan terkait penataan penjualan daging nonhalal di Kantor Wali Kota Medan.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setdako Medan M. Sofyan bersama jajaran OPD saat memberikan keterangan terkait penataan penjualan daging nonhalal di Kantor Wali Kota Medan.

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Kota Medan menegaskan Surat Edaran Wali Kota Medan Nomor 500-7.1/1540 tentang Penataan Lokasi dan Pengelolaan Limbah Penjualan Daging Non-Halal bukan kebijakan pelarangan, melainkan langkah penataan agar aktivitas usaha berlangsung tertib, sehat, dan kondusif di tengah masyarakat majemuk.

Penegasan tersebut disampaikan Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdako Medan, M. Sofyan, didampingi Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Citra Effendi Capah serta Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Arrahmaan Pane, Minggu (22/02/2026) di Kantor Wali Kota Medan.

Sofyan menekankan, Pemerintah Kota Medan tidak melarang warga berdagang komoditas nonhalal.

Baca Juga: Brimob Polda Sumut Dirikan Dapur Lapangan di Lokasi Hunian

Kebijakan ini semata mengatur lokasi penjualan agar tidak menimbulkan gangguan lingkungan, risiko kesehatan, maupun ketidaknyamanan masyarakat di sekitar fasilitas umum, rumah ibadah, dan sekolah.

Disiapkan Lokasi Khusus dan Bebas Retribusi

Sebagai bentuk perlindungan sekaligus kepastian usaha, Pemko Medan telah menyiapkan lokasi khusus di Pasar Petisah dan Pasar Sambu.

Area tersebut telah disediakan oleh pengelola pasar. Bahkan, pedagang diberikan fasilitas pembebasan retribusi selama satu tahun dan tengah diusulkan menjadi dua tahun guna mendorong kenyamanan dan kepastian berusaha.

“Tujuannya agar perdagangan tetap berjalan tertib dan hubungan sosial masyarakat tetap harmonis,” ujar Sofyan.

Baca Juga: Polresta Deliserdang Sita 21 Kg Sabu, Dua Kurir Dibekuk di Lubuk Pakam

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Medan, Citra Effendi Capah, menegaskan surat edaran tersebut pada dasarnya memperkuat aturan yang sudah berlaku, termasuk larangan berjualan di badan jalan, trotoar, dan drainase sebagaimana diatur dalam perda dan peraturan wali kota sebelumnya.

Karena itu, kebijakan ini berlaku untuk seluruh pedagang tanpa pengecualian, bukan hanya penjual daging nonhalal.

Ia juga menekankan pentingnya labelisasi produk. Pencantuman label bertujuan memberi kejelasan kepada konsumen agar tidak terjadi kesalahan pembelian. Praktik serupa telah lama diterapkan di restoran, hotel, dan tempat makan.

Baca Juga: Modus Jual Ular Berujung Curanmor, Pemuda Tanjung Morawa Dibekuk

Disusun Lewat Dialog dan Masukan Tokoh Agama

Citra mengungkapkan kebijakan tersebut dirumuskan melalui dialog dan penghimpunan masukan dari berbagai pihak, termasuk Majelis Ulama Indonesia dan Forum Kerukunan Umat Beragama.

Sebelum edaran diterbitkan, pemerintah juga telah memediasi keluhan masyarakat terkait aktivitas penjualan di sejumlah titik, hingga tercapai kesepakatan bersama antara pedagang, tokoh masyarakat, dan aparat setempat.

Menanggapi munculnya polemik dan tudingan diskriminasi, Sofyan menyebut perbedaan penafsiran sebagai hal yang wajar dalam dinamika kebijakan publik.

Baca Juga: Tujuh Rumah Terbakar di Barusjahe, Bupati Karo Salurkan Bantuan

Ia menegaskan Pemko Medan siap membuka ruang dialog agar substansi kebijakan dipahami secara utuh dan tidak menimbulkan kesalahpahaman.

“Kebijakan ini berorientasi pada penataan, bukan pelarangan. Pemerintah berkomitmen menghadirkan solusi yang tertib, adil, dan tetap mendukung keberlangsungan usaha masyarakat di Kota Medan,” tegasnya. (rel)

Editor : Editor Satu
#pemko medan #daging babi #nonhalal