MEDAN, METRODAILY.id – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan, merekomendasikan Sekda Pemkab Nias Utara, Yafeti Nazara, untuk menjalani rehabilitasi setelah dinyatakan positif narkoba saat ditangkap dugem di KTV Bosque.
Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Oloan Siahaan, mengatakan Yafeti Nazara belum ditetapkan sebagai tersangka, karena mereka masuk dalam kategori pengguna.
“Tidak ada keterlibatan dari mereka sebagai pengedar karena tidak ditemukan barang bukti saat dilakukan penggeledahan. Maka, para pengguna yang positif, dilakukan assessment di BNN untuk direkomendasikan menjalani rehabilitasi atau lanjut penyidikan. Karena dari 71 yang diamankan, 54 positif menggunakan narkoba,” katanya, Rabu (16/6).
Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 tahun 2010 sama SE Kabareskrim terkait penyalahgunaan di arahkan untuk pelaksanaan assessment di BNN. (int)