KISARAN, METRODAILY.id – Perhiasan kalung dan cincin yang dirampas kedua pemuda MA dan YS dari seorang bocah perempuan berusia 8 tahun diduga imitasi. Niat membeli narkoba jenis sabu dari hasil penjualan perhiasan tersebut pupuslah sudah. Malah tersangka MA harus mendekam di tahanan Mapolres Asahan.
Seperti diberikan sebelumnya, pelaku ada dua orang, MA berhasil diamankan dan YS sedang dilakukan pengejaran. Mereka merampas perhiasan milik korban, seorang anak perempuan berusia 8 tahun, dimana saat itu pelaku tergoda untuk mengambil kalung dan cincin korban yang sedang bermain di sekitar rumahnya,” kata Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Rahmadani, dikonfirmasi wartawan, Kamis (15/12/2021).
Antara korban dan pelaku ini saling kenal. Mereka bertetangga. Saat itu, korban diajak pelaku ke kamar rumahnya dengan iming-iming akan diberikan uang. Namun sesampai di kamar, perhiasan korban dilucuti.
“Korban sempat melawan, namun kedua pelaku melakukan penganiayaan dengan menjambak dan menutup mulut korban. Setelah berhasil mengambil perhiasannya, korban dikurung di dalam kamar,” jelas Kasat.
Kejadian tersebut kemudian dilaporkan oleh Ibu korban bernama Nila Wati (45) ke Polres Asahan. Kedua pelaku yang sadar dilaporkan melarikan diri ke luar kota. Barulah pada Senin (13/12), tersangka MA yang diketahui kembali pulang ke rumahnya di Desa Bagan Asahan, Kecamatan Tanjungbalai ditangkap dan mengakui perbuatannya.
“Motifnya tegiur melihat perhiasan korban dan butuh uang ingin membeli sesuatu (narkoba),” kata Rahmadani.
Dihadapan penyidik, pelaku mengakui perbuatannya. Ia mengatakan gagal menjual barang curian tersebut, karena dikira perhiasan itu imitasi. Namun berdasarkan laporan ibu korban, liontin pada kalung yang dirampas merupakan emas. hal itu ditunjukkan dengan bukti surat perhiasan.
“Rencananya untuk beli sabu, tapi waktu kami jual ternyata enggak laku,” terang pelaku MA dihadapan penyidik sembari mengatakan barang bukti curian tersebut telah dibuang.
Kini pelaku disangkakan melanggar pasal 365 ayat 1 huruf e subsider pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Per)