TAPTENG, METRODAILY.id – Seorang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu kedapatan menyimpan sabu-sabu di sangkar burung. Personil Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) berhasil meringkus tersangka, di sebuah rumah di Lingkungan V Sukadamai, Kelurahan Sibabangun, Kecamatan Sibabangun, Kamis (24/6), sekira pukul 16.00 WIB.
Tersangka berinisial SM (47), warga Jalan Sibolga- Padang Sidempuan, Lingkungan V, Kelurahan Sibabangun Kecamatan Sibabangun. Satu paket besar dan tiga puluh paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening, serta unit timbangan digital warna silver, berhasil diamankan.
“8,73 gram sabu berhasil kita amankan,” ujar Kasubag Humas Polres Talteng, AKP Horas Gurning, melalui pesan tertulis, Rabu (7/7).
Disebutkan, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat, jika di sebuah rumah di Lingkungan V Kelurahan Sibabangun, menjadi tempat transaksi narkotika. Berdasarkan informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan sekaligus penggerebekan terhadap rumah terduga pelaku.
Penggerebekan yang dilakukan hampir berakhir sia-sia. Pada saat dilakukan penggeledahan badan, tidak ditemukan barang bukti apapun dari tersangka. Tidak habis akal, polisi melakukan penggeledahan lokasi dan berhasil menemukan satu buah sangkar burung yang digantung di dalam sebuah kamar. Di dalam sangkar tersebut ditemukan 1 paket besar dan 30 paket kecil sabu- sabu.
“Ketika diinterogasi tersangka mengakui memperoleh sabu- sabu tersebut dari seorang pria berinisial D,” tutur Gurning.
Untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka bersama barang bukti digelandang ke Mapolres Tapanuli Tengah. Tersangka terancam pasal 114 ayat (1), subs pasal 112 ayat (1), pasal 114 ayat (2), subs pasal 112 ayat (2), UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (tim)