SIMALUNGUN, METRODAILY.id – Bandar sabu-sabu, SH (41), warga Huta III, Nagori Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas, Kabupaten Simalungun, ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun. Ia diringkus di Kampung Kucingan, Nagori Sei Mangkei, Selasa (30/11) sekira pukul 09.00 WIB.
Penangkapan SH berawal adanya informasi masyarakat yang menyebutkan di Kampung Kucingan ada peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Setelah dilakukan penyidikan, Selasa (30/11) pagi Tim Opsnal dipimpin Kanit II Ipda Rudi Hartono meringkus SH.
Dari SH diamankan barang bukti 13 bungkus plastik klip transparan berisi sabu-sabu seberat 14,68 gram, 1 unit Hp Oppo, 1 unit timbangan digital, dan 1 tas sandang coklat.
Kepada polisi, SH mengaku sabu-sabu tersebut diperoleh dari temannya, SF, yang juga tinggal di Kampung Kucingan.
“SH sudah diamankan guna diproses sesuai UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kasi Humas Polres Simalungun Ipda Arwansyah. (rel)