Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kejati Sumut Terima Pengembalian Rp13,18 Miliar Kasus Korupsi Waterfront City Danau Toba

Editor Satu • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:50 WIB

Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara Rp13,18 miliar kasus korupsi penataan Waterfront City Pangururan dan Tele, Medan, Senin (23/2/2026).
Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima pengembalian kerugian negara Rp13,18 miliar kasus korupsi penataan Waterfront City Pangururan dan Tele, Medan, Senin (23/2/2026).

MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp13.185.197.899,60 dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Kasus tersebut terkait proyek dengan nilai kontrak kerja sebesar Rp161.589.999.000. Dalam perkara ini, dua tersangka telah ditahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, mengatakan pengembalian kerugian negara tersebut berasal dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa konstruksi.

“Penyidik telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara senilai Rp13.185.197.899,60 dari PT Hutama Karya (Persero) selaku penyedia jasa pada perkara tindak pidana korupsi pekerjaan konstruksi penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele pada KSPN Danau Toba TA 2022,” ujar Rizaldi di Medan, Senin (23/2/2026).

Berdasarkan Perhitungan KAP

Rizaldi menjelaskan, nominal pengembalian tersebut didasarkan pada hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh ahli dari Kantor Akuntan Publik (KAP).

Ia menegaskan, kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi dalam proyek tersebut telah seluruhnya dikembalikan melalui penyidik Kejati Sumut.

“Kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi pada perkara ini telah seluruhnya dikembalikan oleh pelaku pidana kepada negara melalui penyidik pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,” tegasnya.

Disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya

Setelah diterima, uang pengembalian tersebut dititipkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) 123 Kejati Sumut pada Bank Syariah Indonesia.

Menurut Rizaldi, pengembalian kerugian negara merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang tidak hanya bersifat represif, tetapi juga mengedepankan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan serta memberikan efek jera.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan dua tersangka, yakni:

Enda Simakasura Ketaren, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sumatera Utara.

Edwyn Tresnanugraha, selaku General Manager PT Yodya Karya Wilayah IV Medan yang bertindak sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas.

Keduanya ditahan di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 603, 604 juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, tersangka lain bernama Puji Nur Utomo selaku Project Manager PT Hutama Karya (Persero) diduga tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan kontrak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.

Namun, yang bersangkutan meninggal dunia pada 5 Juli 2025 berdasarkan kutipan akta kematian.

Penyidikan perkara dugaan korupsi proyek penataan kawasan Waterfront City Pangururan dan Tele di Kabupaten Samosir tersebut masih terus berlanjut untuk mendalami peran pihak-pihak lainnya. (net)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #Korupsi waterfront city