Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Tas Berisi Ganja 1 Kg Dibuang ke Halaman Kos, Pemilik Ditangkap

Editor Satu • Rabu, 25 Februari 2026 | 11:10 WIB

 

DS saat diamankan bersama barang bukti ganja seberat 1 kg di Mapolres Pematangsiantar.
DS saat diamankan bersama barang bukti ganja seberat 1 kg di Mapolres Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Sebuah tas ransel dibuang dari lantai dua Kos Sidabutar di Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar. Tas tersebut ternyata berisi ganja seberat 1 kilogram (kg).

Pemilik tas, DS (28), warga Huta Sumber Sari, Kelurahan Bandar Selamat, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, diamankan personel Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar bersama tim Intel Korem 022/Pantai Timur, Jumat (13/2) sekitar pukul 19.30 WIB.

Kapolres Pematangsiantar, Sah Udur Togi Marito Sitinjak, melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, menyampaikan penangkapan berawal dari informasi adanya kepemilikan ganja di lokasi tersebut.

Buang Tas Saat Digerebek

Setelah dilakukan penyelidikan, tim gabungan melihat DS dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai dua kos. Saat itu, DS membuang tas ransel yang sebelumnya digendongnya ke halaman kos.

Petugas yang melihat aksi tersebut langsung mengamankan DS. Dari tangan tersangka, disita satu unit handphone merek Vivo warna biru dan sebuah dompet cokelat.

DS mengakui tas yang dibuangnya berisi ganja. Saat dibuka, tas tersebut berisi dua bungkusan ganja yang dilakban kuning dengan total berat 1 kg.

Kepada petugas, DS mengaku ganja tersebut dibelinya dari seseorang berinisial A. Namun saat dihubungi, nomor telepon A tidak aktif.

Selanjutnya, DS beserta barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum lebih lanjut.

“DS sudah ditahan guna diproses sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat (1),” ujar AKP Irwanta Sembiring. (rel)

 

Editor : Editor Satu
#pemilik ganja