TANJUNGBALAI, METRODAILY – Empat warga Kota Tanjungbalai harus berurusan dengan hukum setelah diduga membobol rumah dan mencuri sepeda motor milik warga yang sedang berada di rumah sakit. Para pelaku diringkus Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung, Polres Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri, SIK, MIK melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP SRT Siburian, SH, Rabu (11/2/2026), membenarkan penangkapan tersebut.
“Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban, Zeffri (25), warga Jalan Arwana, Lingkungan IV, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung,” ujar AKP Siburian.
Baca Juga: Diduga Rusak Kaca Toko, Oknum Petugas Koperasi Dilaporkan ke Polres Asahan
Keempat tersangka masing-masing berinisial NA (27), warga Jalan Balik Benteng, Kelurahan Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur; DM (40), warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Matahalasan, Kecamatan Tanjungbalai Utara; F (29), serta D (29), keduanya warga Jalan Suasa dan Jalan Tembaga, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan Tanjungbalai Utara.
Korban di RS Dampingi Istri Melahirkan
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di rumah korban di Jalan Lingkar Utara, Lingkungan V, Kelurahan Kapias Pulau Buaya, Kecamatan Teluk Nibung.
Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berada di rumah sakit mendampingi istrinya yang akan menjalani operasi persalinan.
Baca Juga: Guru Besar UI Tegaskan Jawa Pos Tidak Lakukan Perbuatan Melawan Hukum
Akibat aksi tersebut, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban raib. Kerugian ditaksir mencapai Rp8 juta. Korban langsung melapor ke Polsek Teluk Nibung pada hari yang sama.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim melakukan penyelidikan intensif. Pada 9 Februari 2026 sekitar pukul 03.00 WIB, petugas berhasil menemukan sepeda motor korban dan mengamankan tersangka DM.
Dari hasil pengembangan, polisi kemudian menangkap D dan F. Keduanya mengaku bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah digadaikan oleh NA.
“NA ternyata sudah lebih dahulu ditahan di Polsek Teluk Nibung dalam perkara lain,” jelas AKP Siburian.
Dijerat Pasal Pencurian Pemberatan dan Penadahan
Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau penadahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) subsidair Pasal 476 junto Pasal 591 huruf a dan b KUHP.
Saat ini para tersangka telah ditahan di Polsek Teluk Nibung untuk proses hukum lebih lanjut. (rel/gia)