Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Rentetan Kasus KSPN Danau Toba, Kejati Sumut Tetapkan ET Tersangka Korupsi Rp13 Miliar

Editor Satu • Selasa, 3 Februari 2026 | 14:40 WIB
Tersangka ET, General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, ditetapkan Kejati Sumut dalam kasus korupsi proyek KSPN Danau Toba TA 2022.
Tersangka ET, General Manager PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan, ditetapkan Kejati Sumut dalam kasus korupsi proyek KSPN Danau Toba TA 2022.

MEDAN, METRODAILY – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menetapkan tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pekerjaan Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Kali ini, penyidik menetapkan ET, General Manager/Kepala Wilayah PT Yodya Karya (Persero) Wilayah IV Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, sebagai tersangka.

Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejati Sumut pada Senin (2/2/2026). Pada proyek tersebut, ET berperan sebagai manajemen konstruksi atau konsultan pengawas pekerjaan penataan Waterfront City Pangururan dan kawasan Tele yang masuk dalam KSPN Danau Toba TA 2022.

Baca Juga: Kopi Tubruk Tapsel Mendunia, UMKM Medan Tampil di WEF Davos 2026

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, Kejati Sumut telah lebih dulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan dalam proyek yang sama.

Kasi Penkum Kejati Sumut Rizaldi, SH, MH, membenarkan penetapan dan penahanan terhadap tersangka ET. Menurutnya, penetapan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.

“Perbuatan dan peran tersangka ET diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan kontrak kerja. Akibatnya, negara dirugikan sekitar ±Rp13 miliar,” ujar Rizaldi kepada wartawan.

Baca Juga: Pimpin Apel Gabungan ASN, Sekdakab Karo Tekankan KLA, Realisasi Anggaran, PAD, dan Aset Daerah

Atas perbuatannya, ET disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan kesehatan, penyidik melakukan penahanan terhadap ET berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sumut Nomor Print-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Rizaldi menegaskan, penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat.

Baca Juga: Kapolres Tanah Karo Tekankan Kinerja Sat Lantas, Strong Point Pagi Jadi Prioritas

“Jika dalam proses pendalaman ditemukan keterlibatan pihak lain, baik perorangan maupun korporasi, tentu akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya. (rel/sya)

Editor : Editor Satu
#kejati sumut #kspn danau toba #tersangka korupsi