Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Pelaku Penganiaya Remaja hingga Tewas Saat Tahun Baru Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain

Editor Satu • Selasa, 13 Januari 2026 | 17:20 WIB
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan yang menewaskan remaja pada malam Tahun Baru.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks R saat memberikan keterangan pers terkait penangkapan pelaku penganiayaan yang menewaskan remaja pada malam Tahun Baru.

KARO, METRODAILY — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil menangkap seorang tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia pada perayaan Tahun Baru.

Tersangka berinisial MS alias Kael (18) diamankan setelah sempat melarikan diri.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T. menyampaikan, tersangka ditangkap pada Rabu (7/1/2026) sekitar pukul 00.10 WIB di Jalan Halat, Kota Medan.

“Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal Sat Reskrim memperoleh informasi keberadaan tersangka yang melarikan diri pascakejadian,” ujar AKP Eriks, Senin (12/1/2026), di Mapolres Tanah Karo.

Peristiwa tragis tersebut terjadi pada Kamis (1/1/2026) sekitar pukul 04.30 WIB, saat korban Rojer Valentino Sebayang (13) bersama rekannya Trisahputra Tarigan melintas di Jalan Veteran, Kabanjahe, tepat di depan Kantor Camat Kabanjahe, pada malam pergantian tahun.

Korban dan rekannya diduga dilempari batu oleh sekelompok orang. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka koyak di kepala serta memar di kaki, tangan, dan pinggang, sementara rekannya mengalami luka koyak pada telinga kiri.

Keduanya sempat dilarikan ke RSU Kabanjahe, namun korban Rojer Valentino Sebayang dinyatakan meninggal dunia setelah mendapatkan perawatan medis.

Atas peristiwa tersebut, pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Tanah Karo. Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka.

“Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan. Saat ini tersangka telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata AKP Eriks.

Sat Reskrim Polres Tanah Karo menegaskan bahwa masih ada pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Identitas para pelaku telah dikantongi dan saat ini masih dalam pengejaran.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (3) KUHP Nasional tentang penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.

Selain itu, jika terbukti dilakukan secara bersama-sama, tersangka juga dapat dijerat Pasal 471 ayat (2) huruf c KUHP Nasional tentang kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.

“Polres Tanah Karo berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Kami mengimbau pelaku lain agar segera menyerahkan diri,” tegas Kasat Reskrim.

Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih memperhatikan pergaulan dan aktivitas anak-anak, terutama pada malam hari dan momen perayaan yang rawan terjadi gesekan antar kelompok.

Sat Reskrim Polres Tanah Karo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama mencegah tawuran dan kekerasan remaja dengan meningkatkan pengawasan lingkungan serta segera melaporkan potensi gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian.

Saat ini, tersangka ditahan di Polres Tanah Karo, sementara penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan. (Mg)

Editor : Editor Satu
#Polres Tanah Karo #penganiayaan