METRO ASAHAN, ASAHAN – Identitas pengemudi mobil yang kabur usai menabrak sejumlah warga di kawasan Pasar Lama hingga Pangkal Titi, Kisaran, Kabupaten Asahan, akhirnya terungkap.
Pelaku diketahui merupakan oknum anggota kepolisian yang bertugas di Polres Asahan.
Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasi Humas Polres Asahan, AKP Herli Deryanti Damanik, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (10/1/2026).
“Informasi itu benar. Pengemudi mobil yang terlibat tabrak lari tersebut merupakan oknum polisi yang bertugas di Polres Asahan, berinisial BA,” ujar AKP Herli.
Menurut AKP Herli, peristiwa tabrak lari itu bermula saat BA menabrak seorang pengendara sepeda motor di kawasan Pasar Lama, Kisaran. Merasa panik dan takut dikejar warga, BA kemudian memilih melarikan diri.
“Karena panik dan ketakutan, yang bersangkutan berinisiatif kabur dari lokasi. Dalam pelariannya itu, BA kembali menabrak beberapa pengendara sepeda motor lainnya,” jelasnya.
Akibat kejadian tersebut, sejumlah warga sempat panik karena mobil yang dikemudikan BA terus melaju meski bagian depan kendaraan mengalami kerusakan cukup parah.
Mobil tersebut bahkan nyaris menabrak kendaraan lain yang melintas di jalan raya.
Setelah kejadian di Pasar Lama, mobil tersebut kembali terlibat tabrakan dengan dua pengendara sepeda motor di kawasan Pangkal Titi, Kisaran.
AKP Herli menambahkan, pihak BA telah melakukan perdamaian dengan para korban yang terdampak dalam insiden tabrak lari tersebut.
“Saat ini antara BA dan para korban sudah berdamai,” katanya.
Meski demikian, proses hukum internal tetap berjalan. Oknum polisi berinisial BA masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan oleh Unit Pengamanan Internal (Paminal) Polres Asahan.
“Yang bersangkutan tetap diproses secara internal sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas AKP Herli.
Seperti diberitakan sebelumnya, sebuah mobil dilaporkan melarikan diri usai menabrak sejumlah warga pada Jumat (9/1/2026).
Kejadian itu sempat menyita perhatian masyarakat karena aksi pengemudi yang tetap melaju meski kendaraan dalam kondisi rusak berat. (ded)
Editor : Editor Satu