Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Relawan SPPG Dibegal Usai Bertugas, Satu Pelaku Dikejar hingga Deliserdang

Editor Satu • Senin, 22 Desember 2025 | 13:30 WIB
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba selama 72 hari operasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvjin menyampaikan hasil pengungkapan kasus narkoba selama 72 hari operasi di wilayah hukum Polrestabes Medan.

SERGAI, METRODAILY — Tiga relawan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Pantai Cermin menjadi korban pembegalan bersenjata tajam di Jalan H.T. Rizal Nurdin, Dusun XII, Desa Celawan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Sabtu (20/12/2025) dini hari sekitar pukul 02.15 WIB.

Ketiga korban masing-masing Fitri (21), Alamsyah (22), dan Tasya (20), warga Dusun I dan II Desa Pantai Cermin. Dalam peristiwa itu, Alamsyah mengalami luka bacok di bagian tangan dan harus dilarikan ke RS Sawit Indah untuk mendapatkan perawatan medis.

Peristiwa bermula saat ketiganya pulang usai menjalankan tugas relawan. Setibanya di lokasi kejadian, korban diikuti dua sepeda motor yang masing-masing berboncengan. Para pelaku kemudian memepet korban hingga terjatuh ke badan jalan.

Baca Juga: Teken Verifikasi IPPR di Jakarta, Labura Kunci Arah Tata Ruang Baru

Alamsyah sempat berusaha melawan, namun salah satu pelaku langsung membacok tangannya dengan senjata tajam. Demi menyelamatkan nyawa, ketiga relawan terpaksa merelakan sepeda motor mereka dibawa kabur para pelaku.

Korban yang berhasil meminta pertolongan kemudian didatangi personel Pos Pengamanan (Pos Pam) Natal dan Tahun Baru (Nataru) Kota Pari Pantai Cermin, yang saat itu dijaga Aipda Sucipto, Aipda Saria Dinata, Ipda Arifin, dan Aipda Yoesri. Petugas segera mengevakuasi korban ke rumah sakit.

Berbekal ciri-ciri pelaku, petugas Pos Pam berkoordinasi dengan Pos Pam Simpang Pantai Cermin. Sekitar 20 menit kemudian, pelaku terdeteksi melintas menggunakan sepeda motor milik korban. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga wilayah Kabupaten Deli Serdang.

Satu dari empat pelaku akhirnya berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek Pantai Cermin, sementara tiga pelaku lainnya berhasil melarikan diri.

Kasi Humas Polres Sergai IPTU L.B. Manulang membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku yang diamankan berinisial R (18), warga Kabupaten Deli Serdang.

“Dari tangan pelaku diamankan satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa nomor polisi, STNK milik korban, serta dua unit telepon genggam,” ujar IPTU Manulang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diperberat, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun. Polisi masih memburu tiga pelaku lainnya. (ant)

Editor : Editor Satu
#relawan sppg #Dibegal