SIANTAR, METRODAILY – Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Togi Marito Sitinjak memimpin pemusnahan barang bukti ganja seberat 1.906,85 gram atau hampir 2 kilogram, Selasa (16/12/2025) siang, di depan ruangan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar.
Barang bukti dibakar sebagai bentuk tindakan tegas Polri terhadap penyalahgunaan narkotika.
Pemusnahan turut disaksikan Kasat ResNarkoba AKP Irwanta Sembiring, Kasiwas Iptu Arwansyah Batubara, Ps Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi, Jaksa Penuntut Umum Kejari Pematangsiantar Heri Santoso, pengacara prodeo Roy Yantho Simangunsong, serta empat tersangka.
Menurut Sah Udur, ganja yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari tiga laporan polisi berbeda:
- LP/A/148/XII/2025: 84,22 gram, tersangka S (51) dan I (47), lokasi Jalan Darussalam Gang Prima, Pondok Sayur, Siantar Martoba.
- LP/A/149/XII/2025: 781,72 gram, tersangka RPMLS (37), lokasi Jalan Darussalam Gang Prima, Pondok Sayur, Siantar Martoba.
- LP/A/151/XII/2025: 1.040,91 gram, tersangka MHN (44), lokasi Jalan Sangnaualuh Damanik, Siopat Suhu, Siantar Timur.
“Jumlah barang bukti ganja yang dimusnahkan setelah disisihkan untuk pemeriksaan di Laboratorium Forensik 1.906,85 gram, berhasil menyelamatkan 5.720 jiwa manusia,” jelas Sah Udur.
Pemusnahan ini juga bertujuan memberikan efek jera kepada pelaku dan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi narkoba. Kegiatan dilakukan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi Polres Pematangsiantar.
Sah Udur menekankan, “Melalui kegiatan ini, sinergi antara Polri, instansi terkait, dan masyarakat semakin kuat dalam menciptakan lingkungan bebas narkotika serta menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Pematangsiantar.” (dtc/rel)
Editor : Editor Satu