ASAHAN, METRODAILY - Polres Asahan telah menetapkan 3 tersangka terkait peristiwa longsor di tangkahan batu padas di Bedeng 7 Dusun I Desa Marjanji Aceh Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan, yang mengakibatkan 3 orang meninggal dunia.
"Pemilik usaha tambang CV Berkah Pulo berinisial SM, AFH selaku operator Excavator dan mandor tangkahan dengan inisial DIS, telah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, dalam konferensi pers di Aula Wira Satya Polres Asahan, Rabu (17/9/2025).
Revi menjelaskan ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Adapun peristiwa longsor terjadi di lahan penambangan batu padas yakni Jumat (5/9/2025) sekira pukul 11.30 WIB.
Pada saat sedang melakukan aktivitas penambangan, terjadi longsor tanah bebatuan dari atas tebing. Akibatnya, tiga orang yakni Roni Siahaan (40), Afrizal Siagian (45), keduanya warga Desa Marjanji Aceh, dan Sarpin (55) warga Desa Aek Loba Kecamatan Aek Kuasan, meninggal dunia dikarenakan tertimbun material longsor. Ketiganya merupakan buruh yang bekerja di tangkahan batu padas bedeng 7.
Masih dari Revi, selain korban jiwa peristiwa longsor juga menyebabkan Edi Triono (44) warga Desa Marjanji Aceh, sebagai tukang muat batu mengalami luka-luka. Hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan telah berlangsung sudah 10 tahun.
Revi menambahkan, menyangkut kejadian tersebut telah diamankan barang bukti berupa 1 alat berat Excavator, 1 dump truk, 2 martil godam dan 1 buah pecahan batu padas.
"Terhadap tersangka dikenakan Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Pasal 359 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya.(Gaf)
Editor : Metro-Esa