MANDUAMAS, METRODAILY — Seorang pengacara nyaris tewas diamuk massa bersenjata tajam saat menjalankan tugas hukum di lahan sengketa di Dusun III, Desa Saragih Barat, Kecamatan Manduamas, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa, 9 April 2025.
Korban, Jusuf Tinambunan SH, mendampingi kliennya Ganda Tua Sihotang dalam olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) perkara dugaan penyerobotan tanah.
Namun bukannya berjalan lancar, proses itu justru berubah mencekam saat belasan orang bersenjata tajam tiba-tiba menghadang dan mengejar mereka.
Baca Juga: Diduga Atur Proyek Rp2,8 Miliar, Mantan Kadis Kominfo Taput Divonis 3 Tahun Penjara
“Saya hampir ditebas. Salah satu dari mereka mengacungkan parang dan berteriak sambil mengejar saya. Saya lari menyelamatkan diri,” kata Jusuf yang masih terlihat syok, Senin (30/6).
Diduga kuat, kelompok massa itu dikerahkan oleh pihak terlapor berinisial PM, yang ingin menggagalkan proses hukum yang sedang berlangsung.
Upaya konfirmasi kepada PM belum berhasil dilakukan karena situasi di lokasi masih memanas antara kedua kubu.
Baca Juga: HUT Bhayangkara di Polres Siantar: 'Polri untuk Masyarakat' Jangan Hanya Jadi Slogan
Atas insiden tersebut, Polres Tapanuli Tengah telah membuka penyelidikan resmi. Berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sp.Lidik/258/IV/RES.1.2/2025 Reskrim tertanggal 17 April 2025, penyelidikan ditangani Unit IV di bawah pimpinan Ipda Cuandra Mitra Perdana SH MH, dan ditandatangani langsung Kasat Reskrim AKP M Taufik Siregar.
Tindakan kekerasan terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas merupakan pelanggaran serius. Sesuai Pasal 211 dan Pasal 335 KUHP, pelaku bisa dijerat hukuman hingga 4 tahun penjara, atau lebih jika terbukti menghalangi proses hukum.
Baca Juga: Pasar Lama Ditertibkan, Bupati Madina Ajak Pedagang Pindah ke Eks Bioskop Tapanuli
UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat juga secara tegas menyatakan bahwa advokat tidak dapat dituntut pidana atau perdata selama menjalankan profesinya. Ancaman terhadap advokat tergolong obstruction of justice dan bisa jadi delik tambahan.
“Saya minta polisi bertindak tegas. Ini bukan hanya tentang saya, tapi juga soal perlindungan bagi seluruh pencari keadilan,” tegas Jusuf.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus memanggil sejumlah saksi untuk mengungkap dalang di balik serangan yang nyaris merenggut nyawa seorang pengacara di tengah ladang sawit yang disengketakan. (net)
Editor : Editor Satu