SIMALUNGUN, METRODAILY – Polisi berhasil membongkar sindikat penggelapan mobil rental yang beraksi di Kabupaten Simalungun.
Tersangka utama, seorang wanita bernama Shopy, melarikan diri hingga ke Lampung sebelum akhirnya diringkus oleh Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba, Senin (17/3) malam, mengungkapkan bahwa dari sembilan mobil yang dilaporkan hilang, tujuh unit telah berhasil ditemukan dan diamankan.
Mobil-mobil tersebut sebagian besar merupakan Toyota Kijang.
Shopy, warga Tiga Runggu, diduga sebagai otak kejahatan ini. Ia menjalankan aksinya dengan bantuan seorang karyawan di salah satu usaha miliknya.
Modus yang digunakan adalah menyewa mobil dari beberapa pemilik rental, kemudian tidak mengembalikannya, melainkan menggadaikan atau menjual kendaraan tersebut ke pihak lain.
"Shopy ditangkap di Lampung tanpa perlawanan. Kami juga telah mengamankan dua rekannya yang terlibat dalam jaringan ini," ujar Kanit Jatanras Satreskrim Polres Simalungun, Ipda Gagas Dewanta Aji.
Kasus ini terungkap setelah para korban melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Simalungun.
Salah satu laporan bahkan berasal dari wilayah Toba, dengan pola kejahatan yang sama.
Salah seorang korban mengapresiasi kerja keras kepolisian dalam mengungkap kasus ini. "Saya sempat kehilangan harapan, tapi berkat kepolisian, mobil saya akhirnya ditemukan," ucapnya.
Sementara itu, Ipda Gagas menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
"Kami juga mengimbau pemilik rental agar lebih selektif dalam menyewakan kendaraan, termasuk memanfaatkan teknologi seperti GPS untuk memantau mobil yang disewakan," tambahnya.
Shopy dan dua rekannya kini ditahan di Polres Simalungun dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Mobil-mobil yang telah diamankan akan segera dikembalikan kepada pemiliknya setelah proses penyelidikan selesai. (rel)
Editor : Editor Satu