TANJUNGBALAI, METRODAILY – Peredaran narkotika di Kota Tanjungbalai kembali diguncang dengan aksi penegakan hukum dari Tim Unit I Subdit III Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut.
Empat pengedar sabu yang meresahkan masyarakat berhasil diringkus dalam operasi yang berlangsung sejak Senin (3/3) hingga Selasa (4/3).
Keempat tersangka yang ditangkap berinisial AY, LB, R, dan APY. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang aktivitas jual beli narkoba di kawasan Jalan Simpang Kawat, Asahan, Tanjungbalai.
Baca Juga: Polda Sumut Gagalkan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Malaysia, Agen Ditangkap
Bertindak cepat, polisi melakukan penyelidikan dengan metode undercover buy (menyamar sebagai pembeli).
Dari operasi ini, tersangka AY ditangkap saat bertransaksi dengan barang bukti enam bungkus plastik klip berisi sabu.
Penangkapan AY membuka jalan bagi petugas untuk menangkap dua tersangka lainnya, LB dan R, yang juga didapati memiliki paket sabu siap edar.
Keesokan harinya, Selasa (4/3), petugas kembali mengamankan tersangka APY. Dalam transaksi narkoba, APY diketahui menjual sabu seharga Rp30 juta per 100 gram.
Baca Juga: Sindikat Pencuri Trafo Listrik Terungkap, Satu Pelaku Ditangkap
Saat ditangkap, ia kedapatan membawa narkoba serta senjata genggam airsoft gun warna silver. Kepada polisi, APY mengaku menerima upah Rp2 juta dari setiap transaksi narkoba yang ia jalankan.
Saat ini, keempat tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu seorang pelaku lainnya berinisial A alias Nunung, yang diduga sebagai pemasok utama narkoba di wilayah Tanjungbalai.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, Kompol Siti Rohani, membenarkan penangkapan ini dan menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung.
Baca Juga: Rakorpem Perdana, Bupati Asahan Tegaskan Komitmen di Awal Kepemimpinan
“Para pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kami akan menyampaikan perkembangan selanjutnya,” ujarnya singkat.(net)
Editor : Editor Satu