Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

KDRT di Psp, Wanita Muda Dianiaya Suami Selama 12 Jam hingga Lebam

Editor Satu • Rabu, 5 Maret 2025 | 12:20 WIB

Istri dianiaya suami hingga 12 jam.
Istri dianiaya suami hingga 12 jam.

SIDIMPUAN, METRODAILY – Seorang wanita muda berusia 18 tahun berinisial NS menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suaminya, WHB (21).

Korban mengalami penganiayaan brutal hingga menderita luka lebam dan kepala bocor akibat pukulan selama 12 jam.

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah video dan foto kondisi korban beredar luas di media sosial Facebook. Dalam unggahan tersebut, tampak wajah NS penuh lebam serta luka di kepala, sementara foto suaminya yang diduga sebagai pelaku juga turut disebarkan warganet.

Menurut keterangan NS kepada Lembaga Burangir, Senin (3/3/2025), insiden ini terjadi pada Sabtu (1/3) dini hari.

Penganiayaan bermula ketika NS meminta suaminya untuk berhenti meminta lauk ke rumah orangtuanya karena ia sering dimarahi ibunya terkait hal tersebut. Tidak terima dengan teguran istrinya, WHB kemudian mengamuk dan melakukan kekerasan fisik.

“Pelaku meninju saya, menjambak rambut, dan menendang saya berkali-kali hingga tubuh saya penuh lebam. Bahkan, dia mengambil botol deodoran dan memukulkannya ke kepala saya sampai berdarah,” ungkap NS.

Tak berhenti di situ, WHB juga merendam NS di kamar mandi dan mengancamnya agar tidak berteriak sehingga tidak ada yang mengetahui kejadian ini.

Istri korban KDRT mengaku ke lembaga.
Istri korban KDRT mengaku ke lembaga.

Penganiayaan berlangsung selama sekitar 12 jam sebelum akhirnya NS berhasil melarikan diri ke rumah tetangga pada siang harinya.

Setelah berhasil kabur, korban kembali dijemput oleh WHB di rumah tetangga, namun ibu kandung NS datang dan langsung membawanya ke Polres Padangsidimpuan untuk membuat laporan polisi. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor STPL/III/2025/SPKT/POLRES PADANGSIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA.

Sementara itu, Sekretaris Lembaga Burangir, Juli H Zega, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pendampingan terhadap korban dan segera berkoordinasi dengan Polres Padangsidimpuan agar pelaku segera ditindak tegas.

“Kami mendesak aparat kepolisian agar segera menangkap pelaku dan memberikan keadilan bagi korban. Ini adalah kasus KDRT berat yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut,” ujar Juli H Zega.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut. (net)

Editor : Editor Satu
#istri dianiaya