Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Bobol Rumah Warga, Pria di Tanjungbalai Ditangkap Polisi

Editor Satu • Selasa, 25 Februari 2025 | 08:30 WIB

Tersangka pencuri di rumah warga.
Tersangka pencuri di rumah warga.

TANJUNGBALAI, METRODAILY– Seorang pria berinisial PP (39) ditangkap tim Reskrim Polsek Sei Tualang Raso setelah terbukti mencuri di rumah warga.

Pelaku membawa kabur satu unit ponsel, tabung gas 3 kg, dan uang tunai Rp1 juta dalam aksi pencurian yang terjadi dua pekan lalu.

Kapolsek Sei Tualang Raso, Iptu H.A. Karokaro, Minggu (23/2/2025), mengatakan PP diringkus pada Jumat (21/2/2025) sekitar pukul 18.30 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.

"Aksi pencurian terjadi pada Rabu (5/2/2025) sekitar pukul 03.00 WIB di rumah korban AH (37) di Jalan Kubah, Lingkungan V, Kelurahan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso," jelas Karokaro.

PP diketahui sebelumnya berdomisili di Jalan Kemuning, Lingkungan III, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, sebelum pindah ke wilayah tempat kejadian perkara.

Dalam aksinya, ia berhasil menggasak ponsel Vivo Y15, satu tabung gas 3 kg, serta uang tunai Rp1 juta, menyebabkan korban mengalami kerugian sekitar Rp1,85 juta.

Setelah melakukan penyelidikan, polisi akhirnya melacak keberadaan PP di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Pelaku ditangkap tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Sei Tualang Raso untuk diperiksa lebih lanjut.

"PP mengakui perbuatannya dan kini dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 subsider Pasal 262 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan," tambah Kapolsek.

Saat ini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya aksi kejahatan lain yang dilakukan PP. (Vin)

Editor : Editor Satu
#pencuri