SIMALUNGUN, METRODAILY - Kasus pria lanjut usia (lansia) yang melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak perempuan di bawah umur, memasuki babak baru.
Lansia pedofil (menyukai hubungan seksual dengan anak-anak di bawah umur), Muhammad Soleh atau MS (64) dan barang bukti telah diserahkan Polres Simalungun melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Selasa (12/11) sekitar pukul 15.30 WIB, dipimpin Ipda Ricardo BF Pasaribu.
Kasus dengan tersangka MS yang tercatat sebagai warga Jalan T Hasyim Lingkungan I RT 001/001 Kelurahan Bandar Sono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi itu telah menarik perhatian publik. Sejumlah pihak mendesak aparat hukum memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.
Dalam berkas perkara disebutkan, penahanan terhadap MS berawal dari laporan polisi yang dilayangkan SS (44), warga Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun. SS melaporkan MS telah melakukan perbuatan asusila terhadap putrinya, YAS.
Kejadian tersebut kali pertama diketahui istri SS yang juga ibu kandung YAN, berinisial SIS, 6 September 2024. SIS mengaku mendapat informasi dari YAS, yang bercerita tentang perbuatan MS saat bocah itu sedang membeli jajanan di toko grosir milik MS.
Menurut YAS, Jumat (24/5) sekitar pukul 17.00 WIB, MS melakukan tindakan asusila terhadap dirinya di sekitar area meja kasir toko grosir milik MS. Perbuatan ini diduga sudah kali kedua dilakukan MS terhadap YAS. Pengakuan YAS membuat keluarga berang dan akhirnya melaporkan MS ke Polres Simalungun, 18 September 2024 lalu.
Pelimpahan tersangka dan barang bukti sebagai langkah lanjut dari pemberitahuan hasil penyidikan yang telah dinyatakan lengkap oleh Kejari Simalungun. Hal ini diperkuat dengan Surat Kajari Simalungun Nomor B-4729/L.2.24/Eoh.1/10/2024 tertanggal 24 Oktober 2024, yang menyatakan berkas perkara sudah lengkap atau P21.
Sat Reskrim Polres Simalungun dalam menjalankan fungsinya sebagai aparat penegak hukum, memastikan berkas perkara sudah siap untuk dilanjutkan ke tahap persidangan. Berdasarkan laporan yang diterima dari pihak keluarga korban, tim penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang diperlukan serta menahan MS untuk diproses lebih lanjut.
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polres Simalungun dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan anak di bawah umur, khususnya dalam kasus pencabulan.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang mengatakan, setelah proses tahap II selesai, MS tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar. Ia akan menunggu jadwal persidangan yang nantinya ditetapkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun.
"Setelah dilakukan Tahap II, tersangka Muhammad Soleh tetap ditahan di Lapas Kelas IIA Pematangsiantar untuk mengikuti persidangan sesuai jadwal yang nantinya ditetapkan PN Simalungun," jelas Herison.
Kasus ini, katanya, telah menggugah perhatian masyarakat Kabupaten Simalungun dan sekitarnya. Banyak warga merasa prihatin dengan maraknya kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di daerah mereka. Harapan masyarakat sangat besar agar proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Reaksi publik ini menambah tekanan pada aparat hukum untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak-anak.
Selain itu, Polres Simalungun juga berkomitmen untuk meningkatkan upaya preventif guna mencegah kasus serupa di masa mendatang. Polres mengimbau masyarakat, terutama para orang tua, untuk selalu waspada dan mendidik anak-anak mereka agar lebih berani melaporkan hal-hal yang mencurigakan atau kejadian yang tidak pantas.
Diharapkan dengan adanya sinergi antara aparat dan masyarakat, kasus kejahatan terhadap anak dapat semakin ditekan.
Sebelumnya telah diberitakan, MS ditangkap polisi karena kasus pencabulan anak di bawah umur. MS diduga telah mencabuli 8 anak perempuan saat para korban datang berbelanja di toko grosir miliknya.
Peristiwa itu diketahui ketika salah satu korban melapor ke orangtuanya. Orangtua korban kemudian membuat laporan polisi ke Mapolres Simalungun.
Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba mengatakan, MS ditangkap di toko grosir miliknya di Silau Kahean, Kamis (19/9) malam.
"Perbuatan cabul itu diduga terjadi di toko grosir milik tersangka yang terletak di Kecamatan Silau Kahean," kata Verry dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/9).
Salah satu orang tua korban bahkan sempat menemui MS untuk menanyakan kejadian tersebut. Namun MS menepis tuduhan hingga terjadi perdebatan.
"Akhirnya beberapa orang tua korban lainnya dan saksi yang mengetahui kejadian tersebut mendatangi Polres Simalungun untuk membuat laporan," katanya.
Lebih lanjut disampaikan Verry, pihaknya menerima 6 laporan polisi dengan korban sebanyak 8 orang anak perempuan di bawah umur. Untuk kasus ini, kata dia, jika masih ada korban lain segera mendatangi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Simalungun.
Verry mengungkapkan, MS saat diperiksa penyidik mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap 8 anak perempuan di bawah umur. (rel)
Editor : Editor Satu