Kedua pelaku pun diamankan Satuan Reserse dan kriminal Polres Sibolga dari salah satu gudang pembongkaran ikan di Sibolga, pada Rabu (30/11/2022) di Jalan Mojopahit Sibolga.
Tersangka yang diamankan inisial ANP alias M (39), seorang nelayan warga Jalan KH Ahmad Dhalan, Kelurahan Pancuran Bambu kota Sibolga, dan tersangka MA alias M(41), warga Jalan Murai Gg Damai Kelurahan Pancuran Dewa kota Sibolga.
Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Ramadhan Sormin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/12/2022) menjelaskan, tersangka ANP alias M (39) dan tersangka MA alias A (41) diamankan Sat Reskrim Polres Sibolga Sehubungan dengan laporan Kartono (84), warga jalan KH Ahmad Dahlan Kelurahan Aek Manis Sibolga ke Polres Sibolga pada Selasa (29/11/2022) pukul 16.45 WIB.
"Perbuatan yang telah dilakukan tersangka ANP alias M dan MA alias A adalah mengambil besi gilingan di salah satu pembongkaran ikan di Jalan KH Ahmad Dahlan kota Sibolga," Ungkap Sormin.
Perbuatan tersebut dilakukan tersangka pada hari dan tanggal yg tidak diingat pada bulan November 2022. Setelah barang diambil kemudian dijual seharga Rp 425.000 ribu.
Tersangka MA alias A menerima sebesar Rp 50.000. Sisa uang sebesar Rp 375.000 ribu dibagi-bagikan tersangka ANP kepada ibu-ibu pekerja di lokasi tangkahan.
Saat ini tersangka ANP alias M dan tersangka MA alias A ditahan di RTP Polres Sibolga diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 Subs 362 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun. (tvo) Editor : Metro Daily