Hal ini terungkap saat awak media turun ke Tanah Karo dalam peliputan khusus investigasi rokok ilegal tersebut, Selasa (4/10/2022) lalu, tepatnya di Kecamatan Laubaleng, Kabupaten Karo.
Penemuan ini bermula saat awak media melihat warga sedang merokok jenis Luffman di Kecamatan Laubaleng. Pria yang ditaksir berumur 40-an tahun ini, ternyata baru mengetahui bahwa rokok yang diisapnya illegal, alias tidak membayar cukai kepada Negara.
Dari keterangannya, diketahui rokok tersebut dibelinya di warung di kampungnya. Namun diakuinya rokok tersebut tidak dijual secara bebas, tetapi hanya kepada orang-orang yang dikenal.
“Awalnya saya mengetahui rokok ini dari teman saya yang merokok Luffman di salah satu warung kopi di Desa Perbulan. Kawanku tersebut menawarkan untuk saya hisap, lalu saya ikut mencobanya dan saya pun akhirnya tertarik pada rasa rokok tersebut, dan saya bertanya kepada temanku itu dimana bisa mendapatkan rokok Luffman tersebut, lalu teman saya memberi tahu warung tempat membelinya,” cerita DB.
Menurut DB, sebagai pecandu rokok dan dengan kondisi ekonomi yang sedang lesu, rokok murah menjadi salah satu solusi.
“Jujur, saya berusaha mencari rokok yang paling murah, jadi akhirnya saya membeli rokok luffman tersebut di warung yang diberitahukan kawan saya dengan harga Rp. 10.000 per bungkus dan sayapun membelinya satu selop,”katanya.
DB menolak memberitahu dimana membeli rokok tersebut, setelah mengetahui rokok tersebut illegal. Alasannya, takut dicap kibus oleh pemilik warung.
“Kami memilih Luffman ini karena murah, dan saya merokok Luffman ini selama 2 bulan terakhir. Soal illegal, saya baru tahu dari orang Abang,” katanya sambil berlalu.
Tim media mencoba menyeser beberapa warung di Laubaleng, namun tidak menemukan warung yang menjual rokok Luffman. Beberapa pemilik warung yang ditanya, mengaku tidak menjual rokok tersebut.(tim/esa) Editor : Metro-Esa