
LABUSEL,METRODAILY - Ahmad Tambak (65) sengaja membakar anaknya sendiri, Wanri Tambak (25) hingga tewas di Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Ahmad dituntut jaksa 12 tahun penjara.
"Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantauprapat menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ahmad dengan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," demikian isi tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) seperti dikutip dari laman SIPP Pengadilan Negeri Rantauprapat, Kamis (5/11/2026).
Jaksa menilai terdakwa melakukan penganiayaan yang hingga korban meninggal dunia yang disertai dengan rencana terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana dalam Pasal 469 Ayat (2) KUHPidana dalam dakwaan kedua primair JPU.
Baca Juga: Saksi Sidang Korupsi Bansos Labusel Sebut Rp 3,6 Miliar Diserahkan ke Bripka Yasir
Berdasarkan dakwaan kedua primair JPU, dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di Dusun Pekan Huta Godang, Desa Huta Godang Kecamatan Sungai Kanan, Minggu (22/3). Kejadian berawal pada Sabtu (21/3) saat terdakwa tengah berkumpul dengan sejumlah anaknya di rumah mereka.
Anak-anak terdakwa, yakni Alifah Tambak, Nisa Tambak, Desma Tambak dan Wanri Tambak. Saat kejadian, saksi Nisa dan Desma tengah pergi ke sungai.
"Korban Wanri Tambak yang juga merupakan anak dari terdakwa Ahmad Tambak mengusir saksi Alifah Tambak dari rumah tersebut," demikian isi dakwaan itu.
Saat mengusir saudaranya itu, korban juga mengancam akan membunuh Alifah jika tidak pergi dari rumah tersebut. Perbuatan korban itu memicu sakit hati terdakwa.
Lalu, keesokan harinya sekira pukul 06.00 WIB, terdakwa melihat korban masih tertidur di dalam kamarnya. Saat itu, muncul niat terdakwa untuk membakar korban.
Terdakwa pergi membeli minyak Pertamax sebanyak dua liter menggunakan 2 botol. Setibanya di rumah, terdakwa memindahkan minyak tersebut ke dalam ember agar memudahkannya menyiramkan minyak tersebut ke korban.
Kemudian, terdakwa mendatangi korban yang saat itu masih tertidur pulas sendirian di dalam kamar. Terdakwa pun langsung menyiramkan minyak itu ke tubuh korban sambil menyalakan korek api hingga tubuh korban terbakar.
Korban yang kepanasan pun sontak berlari keluar rumah. Masyarakat yang melihat korban terbakar, langsung berupaya membantu korban memadamkan api.


