Live TikTok, Content Creator Diduga Hina Agama Ditangkap di Padang Bulan Medan

MEDAN, METRODAILY- Polda Sumatera Utara mengambil langkah tegas terhadap konten bermuatan SARA di media sosial. Seorang pria berinisial RDLG ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghina agama Kristen saat siaran langsung di TikTok.
Kasus ini diungkap jajaran Direktorat Siber Polda Sumut. Direktur Reserse Siber, Kombes Pol Dr Bayu Wicaksono, dalam jumpa pers di Mapolda Sumut, Rabu (28/10/2026), menyebut konten tersebut ditemukan saat timnya melakukan patroli di dunia maya.
Konferensi pers tersebut dibuka Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Dr Ferry Walintukan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Identitas Mayat di Sungai Batang Angkola Desa Huta Lombang Kota Padangsidimpuan
"Tim menemukan indikasi ujaran penistaan agama di media sosial. Dari situ langsung kami telusuri pemilik akunnya sampai ke lapangan," kata Bayu.
Dari hasil pelacakan, sosok pemilik akun tersebut berada di wilayah Padang Bulan, Medan. Polisi kemudian mengamankannya pada Selasa dini hari (27/10) sekitar pukul 01.30 WIB.
Kepada penyidik, RDLG mengakui perbuatannya. Ia menyebut melontarkan kalimat yang merendahkan agama lain melalui akun TikTok miliknya sendiri, yang disiarkan langsung dari depan rumah.
Sejumlah barang bukti ikut diamankan, mulai dari iPhone 14 yang dipakai untuk live, tripod, serta pakaian yang dikenakan saat siaran, yakni kemeja putih dan celana pendek merah.
Polisi menyebut motif awal diduga berkaitan dengan persoalan ekonomi. RDLG diketahui sempat aktif sebagai pembuat konten, namun belakangan sepi pekerjaan.
Meski begitu, penyidik masih mendalami aspek lain, termasuk kondisi psikologis tersangka. Sejauh ini, tersangka dinilai komunikatif dan dapat menjawab pertanyaan penyidik dengan baik.
Atas perbuatannya, RDLG dijerat Pasal 301 ayat (1) dan/atau Pasal 300 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia sudah ditahan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan.
