Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

Kuota Internet Hangus Tak Bisa Rollover, Komdigi: Bisa Picu Kenaikan Tarif

Editor Satu • Senin, 23 Februari 2026 | 10:20 WIB

Kini Paket RoaMAX Umroh Hadir dengan Kuota Internet Lebih Besar Hingga 20 GB dengan Harga Lebih Terjangkau.
Kini Paket RoaMAX Umroh Hadir dengan Kuota Internet Lebih Besar Hingga 20 GB dengan Harga Lebih Terjangkau.

JAKARTA, METRODAILY — Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan kuota internet yang hangus atau tidak terpakai tidak dapat diperpanjang ke periode berikutnya melalui skema rollover.

Kebijakan tersebut dinilai sebagai langkah rasional untuk menjaga efisiensi jaringan dan stabilitas layanan telekomunikasi.

Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni Supriyanto, menyampaikan hal itu dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Cipta Kerja terkait kuota internet hangus di Mahkamah Konstitusi, Minggu (22/2).

“Kewajiban rollover maupun refund secara umum berpotensi menimbulkan beban kapasitas dan biaya tambahan yang tidak terukur bagi penyelenggara komunikasi,” ujar Wayan.

Menurutnya, jika kewajiban rollover diterapkan, dampaknya bisa meluas, mulai dari penyesuaian tarif layanan, berkurangnya pilihan paket dengan harga terjangkau, menurunnya kualitas layanan akibat kepadatan jaringan, hingga terganggunya perencanaan kapasitas jaringan operator.

Komdigi juga menilai tuntutan agar kuota internet tetap berlaku selama masa aktif kartu atau tanpa batas waktu berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakseimbangan kewajiban bagi penyelenggara layanan telekomunikasi.

“Tidak terdapat batas yang jelas mengenai berakhirnya tanggung jawab penyediaan layanan,” katanya.

Wayan menjelaskan, kuota layanan merupakan bagian dari kapasitas jaringan yang bersifat dinamis dan terbatas, sehingga harus dikelola secara efisien dan terencana. Karena itu, penerapan masa berlaku kuota memiliki sejumlah fungsi strategis.

Komdigi merinci empat fungsi utama kebijakan masa berlaku kuota, yakni menjaga efisiensi pemanfaatan jaringan, mencegah penumpukan kapasitas semu, memberikan kepastian dalam perencanaan investasi, serta mempertahankan kualitas layanan publik.

“Apabila kuota diperlakukan sebagai hak tanpa batas waktu, hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian pengelolaan jaringan, peningkatan biaya operasional, serta penurunan kualitas layanan yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas,” tegasnya.

Pemerintah menilai pengaturan masa aktif kuota merupakan kebijakan ekonomi yang rasional dan proporsional. Oleh karena itu, pemerintah meminta MK menolak seluruh permohonan uji materi tersebut.

Dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025, dua pemohon yakni Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari mengajukan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mengatur tarif penyelenggaraan layanan telekomunikasi.

Para pemohon mempermasalahkan praktik penghangusan kuota internet yang belum digunakan saat masa aktif berakhir oleh operator telekomunikasi.

Sidang uji materi masih berlanjut dengan agenda mendengarkan keterangan dan pertimbangan hukum lebih lanjut dari para pihak. (Jp)

Editor : Editor Satu
#kuota internet #komdigi