SIBOLGA, METRODAILY – Polemik tarif pemasangan sambungan baru air bersih PDAM Mual Nauli Tapanuli Tengah (Tapteng) kembali mencuat.
Warga Kecamatan Tapian Nauli mengeluhkan biaya pemasangan sambungan baru yang mencapai Rp5 juta, yang disebut mencakup pembelian pipa distribusi hingga biaya penanaman pipa.
Persoalan tersebut dibahas dalam pertemuan antara warga Tapian Nauli dan pihak PDAM Mual Nauli yang difasilitasi Camat Tapian Nauli Harrys Sihombing, Senin (26/1/2026).
Pertemuan itu dihadiri Kepala Cabang PDAM Mual Nauli Tapteng Dapot Siregar, Kepala Desa Tapian Nauli IV Samri Hutagalung, pengurus Karang Taruna Tapteng, serta puluhan warga setempat.
Kepala Cabang PDAM Mual Nauli Dapot Siregar menjelaskan, biaya Rp5 juta yang dibebankan kepada calon pelanggan mencakup pengadaan pipa distribusi dan biaya penanaman pipa karena di lokasi tersebut belum tersedia jaringan distribusi air.
“Karena memang tidak ada pipa distribusi di situ. Kalau memang mau masuk air, ya beli sendiri,” kata Dapot usai pertemuan.
Dapot menegaskan, skema tersebut sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) PDAM Mual Nauli.
Bahkan, bagi warga yang keberatan membayar biaya tersebut, pihak PDAM memperbolehkan pemasangan pipa dilakukan secara swadaya.
“Kalau memang tidak mau mengeluarkan biaya, ya tanam sendiri. Kita dari PDAM hanya mengawasi. Kalau mau gotong royong, tidak masalah,” ujarnya.
Menurut Dapot, kondisi itu terjadi karena tidak adanya anggaran dari kantor pusat PDAM Mual Nauli untuk pengadaan maupun penanaman pipa distribusi di wilayah tersebut.
Akibatnya, seluruh biaya dibebankan kepada calon pelanggan.
“Anggaran memang tidak ada,” katanya singkat.
Selain itu, Dapot juga menyebutkan bahwa PDAM Mual Nauli tidak memiliki tarif baku untuk pemasangan sambungan baru.
Besaran biaya ditentukan berdasarkan hasil survei lapangan dan perhitungan Rencana Anggaran Biaya (RAB) oleh kantor pusat.
“Penentuan harga itu dari kantor pusat. Cabang hanya menerima pendaftaran, kirim KTP ke pusat, lalu survei. Hasil survei dikirim, dan kantor pusat yang menetapkan RAB,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah Binsar Sitanggang yang juga menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Direktur PDAM Mual Nauli Tapteng, menggantikan Masril Rambe yang telah dinonaktifkan, belum memberikan tanggapan.
Hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi wartawan yang dikirim melalui WhatsApp belum mendapat jawaban. (ts)
Editor : Editor Satu