JAKARTA, METRODAILY – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan Dana Transfer ke Daerah (TKD) akan disalurkan secara otomatis tanpa syarat bagi provinsi, kabupaten, dan kota yang terdampak bencana di Sumatera.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menyampaikan kebijakan ini dalam konferensi pers usai Rapat Koordinasi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat.
“Kementerian Keuangan akan membuat penyaluran transfer ke daerah tanpa syarat salur untuk daerah yang terkena bencana,” kata Suahasil, Rabu (18/12/2025).
Suahasil menjelaskan, langkah ini diambil karena pemerintah daerah terdampak bencana masih menghadapi kesulitan dalam penyaluran dana. Dengan mekanisme otomatis, TKD dapat langsung digunakan untuk penanganan tanggap darurat.
“Kita pahami pemerintah daerah tentu sedang kesulitan, karena itu kita akan menyederhanakan dan praktis membuat syarat salurnya bisa lebih otomatis,” tambahnya.
Kebijakan ini akan diterapkan selama periode tanggap darurat, dan penyesuaian lebih lanjut akan dilakukan pascaterjadinya bencana.
Tahun 2025, total pagu TKD tercatat sekitar Rp919,9 triliun, yang kemudian disesuaikan menjadi Rp848,52 triliun setelah efisiensi.
Hingga Februari 2025, realisasi TKD mencapai Rp136,6 triliun atau 14,9 persen dari pagu, dan sepanjang Semester I-2025 mencapai Rp400,6 triliun.
Sejumlah daerah sempat mencatat penurunan alokasi. Contohnya, penyaluran TKD melalui KPPN Magelang mengalami pertumbuhan negatif sebesar Rp127 miliar (-0,43 persen) dibandingkan periode yang sama tahun 2024, di mana realisasi mencapai Rp3,2 triliun atau 76,78 persen dari pagu Rp4 triliun. (jp)
Editor : Editor Satu