SIANTAR, METRODAILY – Perusahaan distributor es krim PT Huang Chang Chung dilaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Pematangsiantar, Senin (25/8/2025).
Laporan itu diajukan delapan eks-karyawan yang mengaku dipaksa mengundurkan diri secara non-prosedural.
Mewakili para pekerja, Sukoso Wimarto menyebut kedatangan mereka ke Kantor Disnaker untuk memperjuangkan hak buruh. Menurutnya, pemaksaan resign dilakukan secara tidak wajar.
Baca Juga: Anak Siantar & Gadis Langkat Wakili Sumut di Bootcamp Antikorupsi KPK 2025
“Kedatangan kita terkait kesemena-menaan pimpinan perusahaan yang memaksa karyawan menandatangani surat pengunduran diri. Bahkan penyerahan surat resign itu dilakukan di warung kopi,” ujar Sukoso.
Ia menambahkan, karyawan yang dipecat sudah bekerja sejak perusahaan masih kecil hingga berkembang menjadi distributor es krim bermerek Aice. Namun, mereka justru diberhentikan dengan tuduhan menghilangkan barang distribusi.
“Padahal kejadiannya tidak seperti yang dituduhkan. Lebih parah lagi, gaji pekerja selama ini tidak sesuai Upah Minimum Kota (UMK) Pematangsiantar sebesar Rp2,9 juta per bulan tahun 2025,” ungkap Sukoso.
Baca Juga: 12 Objek Wisata di Simalungun Dijaga Ketat, Dukung F1 Powerboat Toba 2025
Ia juga meminta pemerintah memeriksa dokumen perusahaan, termasuk pimpinan yang disebut merupakan warga negara asing (WNA).
Sementara itu, pihak PT Huang Chang Chung melalui penerjemah Mandarin-Indonesia membantah tudingan tersebut. “Saya tidak pernah mengancam karyawan. Saya percaya Indonesia negara hukum. Saya siap bertanggung jawab,” kata manajemen.
Dalam pertemuan di Kantor Disnaker, sempat terjadi adu argumen antara pihak perusahaan dan eks-karyawan.
Kepala Disnaker Kota Pematangsiantar Robert Sitanggang mengatakan pihaknya masih menunggu kelengkapan berkas dari kedua belah pihak sebelum masuk tahap mediasi.
Baca Juga: Musik Batak Siap Go International
“Kita minta dulu kedua pihak melengkapi berkas. Setelah itu, masuk ke tahap klarifikasi dan mediasi. Pada akhirnya, Disnaker akan mengeluarkan anjuran yang wajib dipatuhi perusahaan dan pekerja,” jelasnya. (net)
Editor : Editor Satu