Bahkan muncul dugaan, jika sebahagian kebun yang dikelola di Jalan Bilah nomor 19 Rantauprapat itu tidak membayar pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Selain itu, untuk mengaburkan kepemilikan kebun yang cukup luas tersebut, oknum TH diduga sengaja mengatasnamakan kepemilikan sebahagian kebun dengan nama orang lain.
"Benar kebun ini punya pak TH," ujar Hasan salah satu mandor di Kebun tersebut, ketika dihubungi melalui sambungan telepon whatsapp, beberapa waktu lalu.
Ketika ditanya terkat legalitas kebun tersebut, Hasan enggan menjelaskan, "Kkalau soal itu coba tanya pak TH langsung ya bang, saya cuma pekerja," tegasnya.
Dari data yang dihimpun Kebun milik TH terhampar di dua Kecamatan di Labuhanbatu. Dan memiliki kantor krani yang mengurusi manajemen perkebuanannya, layaknya kebun milik perusahaan swasta.
Wartawan berulang kali mengajukan konfirmasi kepada Tan Tong Hua terkait kepemilikan kebun tersebut, namun sampai berita ini dikirim ke meja redaksi yang bersangkutan belum memberikan jawaban terkait persoalan itu meskipun berkali kali dihubungi via telepon whatsapp dan pesan teks. (zas) Editor : Metro Daily