Kabar Baik! Pemprov Sumut Hapus Tunggakan dan Denda PKB Mulai 2 November

MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan pembebasan sejumlah komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mulai 2 hingga 30 November 2026. Program pemutihan ini mencakup tunggakan pokok pajak, denda, hingga pajak progresif.
Agar program tersebut menjangkau lebih banyak masyarakat, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) diminta ikut menyebarluaskan informasi melalui berbagai kanal komunikasi yang dimiliki.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sumut Erwin Hotmansah Harahap mengatakan, program bertajuk Intensifikasi dan Ekstensifikasi Pemungutan Pajak itu memberikan sejumlah keringanan bagi pemilik kendaraan bermotor.
Baca Juga: Jalan Tarutung-Sibolga Amblas 25 Meter, Perbaikan Darurat Rampung
"Program ini berlaku 2 hingga 30 November 2026, dengan syarat dan ketentuan berlaku. Pembayaran dapat dilakukan melalui aplikasi SIGNAL atau e-SAMSAT," kata Erwin, Jumat (30/10/2026).
Adapun komponen pajak yang dibebaskan meliputi pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, denda PKB, serta pokok dan denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.
Pemprov Sumut juga memberikan pembebasan pajak progresif dan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun sebelumnya.
Erwin mengatakan, sosialisasi secara masif diperlukan agar masyarakat mengetahui kesempatan tersebut dan memanfaatkannya sebelum program berakhir pada 30 November.
Menurut dia, kebijakan ini tidak semata-mata ditujukan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor PKB. Pemerintah juga ingin mendorong ketertiban administrasi kepemilikan kendaraan serta meningkatkan kesadaran masyarakat membayar pajak.
Erwin menjelaskan, penerimaan pajak kendaraan menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Sumatera Utara.
"Pajak yang dibayarkan warga tercatat sebagai PAD, salah satu sumber pembiayaan belanja daerah, seperti jalan yang dilalui setiap hari, sekolah tempat anak belajar, dan layanan kesehatan masyarakat. Setiap rupiah yang disetor kembali ke masyarakat sendiri," ujarnya. (H17/DIS)



