DPRD Sumut Desak Pemkab Simalungun Permudah Perizinan
MEDAN, METRODAILY – Rencana pembangunan kereta gantung (cable car) di kawasan Danau Toba kembali menghadapi hambatan.
Kali ini, persoalan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan seluas 14 hektare di Kecamatan Dolok Panribuan menjadi batu sandungan karena berada di luar kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Kondisi tersebut memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun lebih proaktif memfasilitasi proses perizinan sehingga proyek strategis sektor pariwisata itu tidak terhenti.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Sumatera Utara, Mangapul Purba, menilai pemerintah daerah perlu memberikan kemudahan bagi investasi yang telah memenuhi aspek kelayakan.
Baca Juga: Kejari Simalungun Musnahkan Barang Bukti 106 Perkara, Didominasi Kasus Narkoba
"Selagi studi kelayakan sudah oke, saya kira pemerintah harus memberikan kelonggaran soal izin. Kita harus bergeser dari tradisi-tradisi yang tidak mendukung investasi ketika studi kelayakannya sudah memenuhi syarat," kata Mangapul, Selasa (4/8).
Dinilai Mampu Dongkrak Pariwisata Danau Toba
Mangapul menegaskan, kehadiran cable car diyakini akan memberikan efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat di kawasan Danau Toba.
Menurut legislator asal Daerah Pemilihan Simalungun-Pematangsiantar itu, proyek tersebut berpotensi menciptakan wajah baru destinasi wisata Danau Toba sekaligus meningkatkan daya tarik wisata internasional.
Baca Juga: Residivis Narkoba asal Aceh Dibekuk di Siantar, Polisi Buru Pemasok dari Medan
"Kalau cable car ini terwujud, akan ada multiplier effect bagi kawasan Danau Toba. Kita punya wajah baru untuk menarik wisatawan," ujarnya.
Ia juga meminta investor tidak menyerah menghadapi berbagai kendala administratif.
Bahkan, Mangapul menyatakan DPRD siap mendukung apabila diperlukan pembahasan anggaran maupun kebijakan yang dapat mempercepat realisasi proyek.
"Investor jangan lelah, kejar terus proses izinnya. Pemkab Simalungun harus segera memfasilitasi karena ini wilayah kita. Kalau studi kelayakan sudah selesai, perizinan harus segera diproses," tegasnya.
Baca Juga: Penduduk Indonesia Tembus 290,1 Juta Jiwa, Bonus Demografi Jadi Peluang
Pemkab: Harus Sesuai Regulasi
Menanggapi desakan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Simalungun Mixnon Andreas Simamora menegaskan pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, usulan pembebasan BPHTB terhadap lahan 14 hektare tersebut masih menunggu kepastian regulasi dari pemerintah pusat.
Ia menjelaskan, Pemkab Simalungun sebelumnya telah memberikan pembebasan BPHTB terhadap lahan seluas 60 hektare di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, setelah seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan.
Baca Juga: Sekda Siantar Puji Prestasi SMPN 12, Siswa Tampilkan Tarian dan Puisi
Selain persoalan BPHTB, pemerintah daerah juga meminta perusahaan menyelesaikan seluruh proses perizinan lain, termasuk izin yang berkaitan dengan kawasan hutan.
Langkah itu, menurut Mixnon, merupakan implementasi Peraturan Presiden Nomor 89 Tahun 2024 tentang Rencana Induk Destinasi Pariwisata Nasional Danau Toba Tahun 2024–2044, termasuk terkait mekanisme pemberian fasilitas pembebasan BPHTB dengan tarif 0 persen.
Hingga kini, proyek cable car Danau Toba masih menunggu kepastian penyelesaian aspek regulasi sebelum dapat memasuki tahap pembangunan. (map/ram/smg)
Editor : Editor Satu