Tarif Retribusi 3 Objek Wisata di Samosir Naik, Berlaku untuk Wisatawan Luar
Editor Satu• Selasa, 11 Maret 2025 | 12:50 WIB
Pengunjung objek wisata Menara Pandang Tele.
SAMOSIR, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir resmi menaikkan tarif retribusi tiga destinasi wisata unggulan di wilayahnya.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 59 Tahun 2024 dan mulai berlaku pada 14 Maret 2025.
Namun, kenaikan tarif ini hanya diberlakukan bagi wisatawan dari luar Kabupaten Samosir, sementara warga setempat tetap bisa menikmati destinasi wisata dengan tarif lama.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Samosir, Tetty Naibaho, menyebutkan bahwa tiga destinasi wisata yang mengalami penyesuaian tarif retribusi, yaitu:
Menurut Tetty, kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan objek wisata, memperbaiki fasilitas, serta menambah pemasukan untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kenaikan tarif ini dilakukan demi pengelolaan yang lebih baik dan peningkatan kualitas layanan di destinasi wisata. Namun, masyarakat Samosir tetap bisa masuk dengan tarif lama," ujarnya, Minggu (9/3/2025).
Siska (26), wisatawan asal Medan, mengaku tetap antusias mengunjungi Panorama Tele, meskipun tarif masuknya mengalami kenaikan.
"Pemandangannya luar biasa, dari menara pandang ini saya bisa melihat keindahan Danau Toba dan Pulau Samosir dari berbagai sudut. Dengan fasilitas yang lebih terawat, menurut saya kenaikan tarif ini masih wajar," katanya.
Pemkab Samosir berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas layanan wisata, serta tetap mempertahankan kebersihan dan kelestarian lingkungan di destinasi wisata unggulan. (net)