Sungai ini menjadi salah satu kebanggaan masyarakat Kelurahan Lumut. Sungai yang membelah pemukiman penduduk sepanjang 3 km ini telah dijadikan sebagai Kawasan Konservasi Perairan (KKP), yang dapat mengharmonisasikan antara ekonomi masyarakat dengan keinginan melestarikan sumber daya air. Kurun delapan belas tahun belakangan, pola privatisasi tradisional Lubuk Larangan, menjadi kearifan lokal yang terus dilesatarikan.
Dari tujuan awal untuk melestarikan sumber daya air, hasil pengelolaaan ikan-ikan Lubuk Larangan di Kelurahan Lumut, dapat menciptakan Pendapatan Asli Desa (PADes) yang lumayan membanggakan. Dari hasil budi daya ikan yang sangat efektif, Lubuk Larangan yang dibuka setahun sekali ini, bisa menghasilkan uang puluhan juta rupiah.
Di samping menghasilkan uang dari penjualan ikan saat panen, kawasan konservasi perairan yang dikelola secara zonasi ini, dapat menarik wisatawan lokal untuk berkunjung. Proses pembukaan Lubuk Larangan, menjadi ajang yang selalu dinantikan oleh penggila pancing mania, untuk beradu kelihaian memancing ikan di Lubuk Larangan.
Dengan hanya merogoh kocek Rp 100 ribu, seharian penuh para pemancing mania dapat menyalurkan hoby sekaligus mengadu nasib untuk mendapatkan ikan sebanyak-banyaknya.
"Minggu 20 Juni 2021, Lubuk Larangan akan kita buka dengan menggelar pancing mania. Bagi yang berniat menyalurkan hoby memancing, silahkan datang. Satu joran tiketnya Rp100 ribu," ujar Rivai Agus Sitompul, Rabu (16/6/2021).
Masih kata Rivai, umumnya warga Kelurahan Lumut selalu memanfaatkan sungai untuk pembudidayaan ikan berbagai jenis dengan membentuk kelompok Lubuk Larangan. Di samping untuk tetap menjaga kelestarian ekosistem air, kegiatan tersebut bertujuan mengarahkan dan mendidik pamuda-pemudi untuk dapat menciptakan karya nyata yang bermanfaat bagi khalayak banyak.
"Selain sebagai ajang kreasi, kegiatan lubuk larangan ini dapat memupuk rasa kebersamaan sesama warga. Bahkan secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan setiap anggota," timpalnya.
Diungkapkan, dalam kurun satu tahun Lubuk Larangan melakukan pemanenan satu kali dengan kegiatan hari pertama memberikan kesempatan kepada pemancing untuk menyalurkan hoby. Selanjutnya hari kedua baru digelar panen bersama yang ikan hasil tangkapan akan dijual dan sebahagian lagi dibagikan kepada warga untuk dinikmati bersama keluarga.
"Dengan kebersamaan, kegiatan ini menjadi salah satu wadah penciptaan pendapatan Asli Desa (PADes) yang akan kita pergunakan untuk memenuhi kebutuhan sosial dan kegiatan pemberdayaan masyarakat," tutupnya. (ztm) Editor : Metro Daily