TAPTENG, METRODAILY- Pelaksanaan eksekusi lahan yang berlokasi di Jalan Jenderal Faisal Tanjung, Kelurahan Bona Lumban, Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, diwarnai kericuhan pada Rabu, 14 Oktober 2026 pagi.
Kericuhan dipicu oleh aksi penolakan dari pihak tergugat saat petugas Pengadilan Negeri (PN) Sibolga hendak melakukan pengukuran di area lahan sengketa tersebut.
Berdasarkan pantauan di lokasi, proses eksekusi dikawal ketat oleh personel Kepolisian Resort (Polres) Tapanuli Tengah dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tapanuli Tengah.
Suasana sempat memanas ketika massa dari pihak tergugat berulang kali memutus meteran yang digunakan petugas dalam mengukur lahan. Tidak hanya itu, teriakan penolakan mengema di lokasi hingga memicu ketegangan dan nyaris terjadi aksi saling pukul antara massa tergugat dan massa penggugat.
Beruntung, ketatnya pengamanan dari aparat kepolisian dan Satpol PP berhasil meredam situasi sehingga bentrokan fisik yang berpotensi menimbulkan tindak pidana fatal dapat dihindari.
Salah seorang pihak tergugat, Mariani Pasaribu, menegaskan keberatannya atas tindakan eksekusi tersebut.
"Kami menolak pelaksanaan eksekusi ini karena masih ada hal-hal yang belum terselesaikan dengan adil," ujar Mariani Pasaribu di lokasi kejadian.
Adapun eksekusi lahan ini dilakukan PN Sibolga berdasarkan penetapan perkara Nomor 1/Pdt.Eks/2003/PN Sbg Jo. 14/Pdt.G/2018/PN Sbg Jo. 52/PDT/2019/PT MDN Jo. 1472 K/Pdt/2021.
Di sisi lain, pihak penggugat menyatakan bahwa proses hukum atas lahan tersebut telah melalui perjalanan panjang yang memakan waktu hingga 10 tahun.
Kuasa Hukum Penggugat, Bonni Dowis Silalahi, menjelaskan bahwa kliennya telah memenangkan perkara ini secara sah melalui seluruh tahapan peradilan.
"Perjuangan hukum ini memakan waktu sepuluh tahun. Kami telah melalui seluruh tingkatan, mulai dari Pengadilan Negeri, tingkat banding, kasasi, menghadapi bantahan, hingga gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sampai tingkat kasasi PTUN. Seluruhnya dimenangkan oleh pihak kami," kata Bonni Dowis Silalahi.
Meskipun sempat diwarnai penolakan dan ketegangan antar-massa, proses pengukuran dan eksekusi lahan oleh PN Sibolga akhirnya tetap berjalan hingga selesai tanpa menimbulkan bentrokan fisik fisik lebih lanjut antar kedua belah pihak. (net)
Editor : Leo Sihotang