SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Kota Pematangsiantar merubuhkan bangunan reklame tak berizin di Jalan Sutomo, tepatnya di sudut Taman Makam Pahlawan Nagur, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur, Selasa (13/10) malam.
Penertiban dilakukan setelah pemilik reklame melalui tahapan imbauan hingga tiga kali surat peringatan.
Pembongkaran yang dilaksanakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pematangsiantar itu berlangsung hingga Rabu (14/10) dini hari, sekitar pukul 02.18 WIB.
Baca Juga: Syahrini Ngaku Gaptek saat TikTok Live, Bingung Lihat Bunga dan Paus Bermunculan
Penertiban tersebut mengacu pada Surat Tugas Nomor 010/000/1928/X-2026 dan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/541/IX-2026 tentang Tim Penertiban dan/atau Pembongkaran Bangunan Reklame Tanpa Izin serta Bangunan Tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di wilayah Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Selain itu, pembongkaran berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/550/IX-2026 tertanggal 24 September 2026 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.
Kepala Satpol PP Kota Pematangsiantar Hasudungan Hutajulu mengatakan, penertiban dilakukan untuk menegakkan ketentuan perizinan reklame. Menurut dia, proses pembongkaran telah melalui tahapan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Satpol PP.
Baca Juga: Anisa Bahar Sempat Depresi Jadi Tulang Punggung Keluarga, Jahitan Persalinan Sempat Jebol
Sebelum mengambil tindakan, Satpol PP berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu terkait perizinan reklame serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah mengenai retribusi dan pajak reklame.
Petugas juga telah menyampaikan imbauan kepada pemilik reklame dan melayangkan surat peringatan pertama, kedua, hingga ketiga sebelum menetapkan pembongkaran.
Hasudungan meminta seluruh personel mengedepankan pendekatan humanis selama penertiban. Ia juga mengingatkan petugas agar menghindari gesekan dan menjaga kelancaran arus lalu lintas di sekitar lokasi.
Baca Juga: Raline Shah Mundur dari Stafsus Menkomdigi, Pilih Fokus ke Karier Hiburan
“Dalam melakukan tindakan, jangan sampai ada gesekan. Seluruh kabid dan kasi agar mengupayakan pendekatan humanis dan tetap menjaga kelancaran arus lalu lintas,” ujarnya saat apel sebelum pembongkaran.
Sejumlah pejabat Satpol PP turut memantau kegiatan tersebut, antara lain Kabid Gakda Rahmad Afandi Siregar, Kabid Trantibum Penmas Bilmar Saragih, Kasi Penyidikan dan Penyelidikan Henri Marolop Hutapea, serta sejumlah kepala seksi dan personel yang tercantum dalam surat keputusan tim penertiban.
Pembongkaran selesai pada Rabu dini hari tanpa ada keterangan lebih lanjut mengenai jumlah atau nilai bangunan reklame yang ditertibkan. (Esa)
Editor : Editor Satu