SIBOLGA, METRODAILY – Pemerintah Kota Sibolga mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) menggunakan angkutan umum setiap Selasa mulai 13 Oktober 2026.
Kebijakan ini diterbitkan untuk menekan penggunaan bahan bakar, menghemat biaya transportasi, serta mengurangi kemacetan dan pencemaran lingkungan.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Sibolga Nomor 800/106/Tahun 2026 tentang Penggunaan Kendaraan Umum bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Sibolga.
Surat edaran yang diterbitkan Wali Kota Sibolga Akhmad Syukri Nazry Penarik itu ditujukan kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, dan ASN di lingkungan Pemko Sibolga.
Baca Juga: Batu Sungai Aek Doras Hampir Rata dengan Jalan, Sibolga Waspadai Luapan saat Hujan
Dalam surat tersebut, Pemko Sibolga mendorong perubahan pola mobilitas pegawai menuju penggunaan transportasi yang lebih hemat energi, ramah lingkungan, dan berkelanjutan.
Selain menekan konsumsi bahan bakar dan biaya transportasi, kebijakan ini diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk menggunakan angkutan umum.
Pemerintah juga menilai langkah tersebut dapat mendukung keberlangsungan usaha dan pekerja angkutan umum.
Baca Juga: Citra Satelit Ungkap Perubahan Bentang Alam Tapteng Pascabanjir
Ada lima sasaran yang ingin dicapai melalui kebijakan ini, yakni menghemat penggunaan bahan bakar dan biaya transportasi, mengurangi kemacetan serta pencemaran lingkungan, membangun budaya kerja yang hemat dan disiplin, memberi teladan kepada masyarakat, serta mendukung pelaku usaha angkutan umum.
Sejumlah ASN Dikecualikan
Kewajiban menggunakan angkutan umum setiap Selasa tidak berlaku bagi ASN yang menjalankan tugas kedinasan tertentu dan membutuhkan mobilitas khusus.
Pengecualian diberikan untuk kegiatan inspeksi, pengawasan, dan patroli lapangan; pelayanan darurat dan penanggulangan bencana; pelayanan kesehatan lapangan dan ambulans; serta operasional teknis dan perbaikan alat atau jaringan.
Baca Juga: Bawaslu Sibolga Ajak Siswa Jadi Pengawas Pemilu, Ini yang Bisa Dilaporkan
ASN yang bertugas mengumpulkan data, melakukan survei dan pengukuran lahan, serta memobilisasi alat berat atau peralatan khusus juga termasuk dalam pengecualian.
Dengan ketentuan tersebut, ASN di luar tugas-tugas khusus itu menjadi sasaran penerapan kebijakan penggunaan angkutan umum setiap Selasa di lingkungan Pemko Sibolga. (ts)
Editor : Editor Satu