TANJUNGBALAI, METRODAILY – Rumah Sakit (RS) Swasta Abdul Jalil Meliala di Jalan Sudirman, Kelurahan Pantai Johor, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, belum dapat beroperasi karena belum mengantongi izin operasional.
Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim meminta pihak pemilik segera menuntaskan perizinan agar rumah sakit tersebut bisa memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Permintaan itu disampaikan Mahyaruddin saat meninjau rumah sakit tersebut, Jumat (9/10/2026).
Baca Juga: Olla Ramlan Ngaku Bahagia Mantan Suami Nikah Lagi
Dalam kunjungan itu, ia bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait memeriksa kondisi bangunan, fasilitas, serta perlengkapan medis yang tersedia.
Wali Kota diterima perwakilan pemilik sekaligus manajemen rumah sakit, dr M Andyputra Meliala SpOG. Mereka mengecek sejumlah ruangan, mulai dari farmasi, ruang bersalin (VK), ruang bayi, poliklinik, hingga ruang operasi dan peralatan medis di lantai satu.
Pemeriksaan juga menyasar fasilitas pengelolaan limbah di bagian belakang gedung serta sarana pendukung lainnya. Di lantai dua dan tiga, Mahyaruddin meninjau ruang rawat inap, termasuk lima kamar VIP dan kamar perawatan umum.
Baca Juga: Ayah di Tapteng Diduga Setubuhi Anak Kandung hingga Hamil
Berdasarkan informasi dari perwakilan pemilik, RS Abdul Jalil Meliala memiliki kapasitas 103 tempat tidur untuk pasien.
Meski fasilitas rumah sakit telah tersedia, izin operasional masih menjadi kendala utama. Mahyaruddin menyebut izin lingkungan rumah sakit tersebut telah terbit berdasarkan data dan informasi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Namun, pemilik masih harus menyelesaikan pengurusan izin operasional sebelum rumah sakit dapat menjalankan pelayanan.
Setelah izin operasional terbit, DLH akan melanjutkan proses pengawasan sesuai kewenangannya.
Baca Juga: Bayi Ditemukan di Pinggir Jalan Tapteng, Polisi Buru Pria yang Diduga Membuang
Selain persoalan perizinan, Mahyaruddin menemukan sejumlah fasilitas yang perlu diperbaiki. Salah satunya posisi pintu kamar mandi yang dinilai tidak tepat dan perlu disesuaikan agar arah bukaan pintu menghadap ke depan, bukan ke belakang.
Ia juga mengingatkan pengelola agar menata area parkir serta jalur keluar-masuk kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku bagi rumah sakit.
Penyelesaian izin operasional dan pembenahan fasilitas menjadi pekerjaan yang harus dituntaskan pengelola sebelum RS Abdul Jalil Meliala dapat beroperasi. (gia)
Editor : Editor Satu