Tak Kantongi Izin, Dua Papan Reklame di Siantar Dibongkar Satpol PP

Editor Satu • Dipublikasikan Senin, 12 Oktober 2026 | 10:20 WIB
Satpol PP Kota Pematangsiantar membongkar dua papan reklame yang tidak memiliki izin di Jalan Sudirman dan Jalan Sangnaualuh, Kamis (8/10). Penertiban akan dilanjutkan ke lokasi lain.
Satpol PP Kota Pematangsiantar membongkar dua papan reklame yang tidak memiliki izin di Jalan Sudirman dan Jalan Sangnaualuh, Kamis (8/10). Penertiban akan dilanjutkan ke lokasi lain.

SIANTAR, METRODAILY – Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar membongkar dua papan reklame yang tidak memiliki izin, Kamis (8/10).

Penertiban dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai bagian dari penegakan aturan bangunan reklame di wilayah kota.

Dua papan reklame yang dibongkar masing-masing berada di Jalan Sudirman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, dan Jalan Sangnaualuh, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.

Pembongkaran tersebut mengacu pada surat tugas Satpol PP Nomor 010/000.1.10/1793/X-2026 serta keputusan Wali Kota Pematangsiantar tentang tim penertiban dan pembongkaran bangunan reklame tanpa izin dan bangunan yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Inter Milan Hajar Parma 3-0, Rebut Puncak Klasemen Liga Italia

Sekretaris Satpol PP Pematangsiantar Mangaraja Tua Nababan, mewakili Kepala Satpol PP Hasudungan Hutajulu, mengatakan penertiban tidak dilakukan secara mendadak ataupun represif.

Pemerintah, kata dia, terlebih dahulu melakukan sosialisasi, memberikan surat peringatan, dan berkomunikasi dengan pelaku usaha yang terdampak.

“Seluruh proses diawali sosialisasi, pemberian surat peringatan, hingga komunikasi kepada pelaku usaha yang terdampak,” ujarnya saat apel personel.

Sebelum pembongkaran, Satpol PP juga berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memeriksa status perizinan bangunan reklame.

Baca Juga: Kirana Larasati Terseret Kasus Dugaan Penipuan Emas Rp25 Miliar

Kepala Seksi Penyidikan dan Penyelidikan Satpol PP, Henri Marolop Hutapea, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan data yang menunjukkan sejumlah bangunan reklame tidak lagi memiliki izin.

“Maka sesuai arahan, kami melakukan penertiban dan pembongkaran,” katanya.

Perintah pembongkaran itu juga merujuk pada Keputusan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 001/100.3.3.3/550/IX-2026 tertanggal 24 September 2026 tentang Penetapan dan Perintah Pembongkaran Bangunan Reklame yang Tidak Memiliki Izin di Kota Pematangsiantar Tahun 2026.

Henri menyebut pembongkaran terhadap papan reklame lain juga akan dilanjutkan. Untuk reklame berukuran besar, pekerjaan direncanakan berlangsung malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terutama di sekitar lokasi pembongkaran.

Baca Juga: KANIM TBA Perluas Akses Layanan Paspor 

“Dikarenakan lumayan besar ukurannya, jadi kita akan lakukan pembongkaran di malam hari agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat, terkhusus di area pembongkaran,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kabid Trantibum Penmas Bilmar Saragih, Kasi Perlindungan Masyarakat Fajar Mukhlis Harahap, Kasi Ketenteraman dan Ketertiban Umum Hendra Hotmian Simanjuntak, serta Kasi Pembinaan, Pengawasan, dan Penyuluhan Rismanto Sirait. (esa)

Editor : Editor Satu
penertiban reklame