LABUHANBATU,METRODAILY - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sumatera Utara melakukan penilaian terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di Polres Labuhanbatu, Jalan MH. Thamrin, Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Rabu (7/10/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, S.H., bersama sejumlah pejabat utama dan personel yang bertugas di bidang pelayanan publik.
Dalam kunjungan tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara melakukan pengecekan terhadap sejumlah layanan kepolisian, di antaranya Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Gebyar Kreativitas dan Inovasi Pendidikan Labuhanbatu 2026 Dibuka Bupati
Penilaian dilakukan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai ketentuan, transparan, profesional, serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat.
Wakapolres Labuhanbatu Kompol P.S. Simbolon, mengatakan pihaknya menyambut baik penilaian yang dilakukan Ombudsman sebagai bagian dari evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
"Kami menyambut baik kegiatan penilaian ini sebagai bagian dari evaluasi dan masukan untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Setiap masukan menjadi bahan perbaikan agar pelayanan kepolisian semakin mudah, cepat, transparan, dan humanis," ujar Wakapolres.
Ia menegaskan, Polres Labuhanbatu akan terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan mengedepankan integritas dan profesionalisme serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Polres Labuhanbatu Bekali Agen Perlinsos, Diminta Bantu Warga Akses Layanan Sosial
Polres Labuhanbatu berharap peningkatan kualitas pelayanan tersebut dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus mewujudkan pelayanan kepolisian yang semakin mudah, cepat, transparan, dan humanis. (Bud)