Cegah Penyimpangan Pendidikan, Wali Kota Padangsidimpuan dan Kejari Teken MoU

Edi Saragih • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 17:26 WIB
Wali Kota Padangsidimpuan Dr.H.Letnan Dalimunthe dan Kajari Padangsidimpuan, Dr Hartadhi Christianto teken MoU.
Wali Kota Padangsidimpuan Dr.H.Letnan Dalimunthe dan Kajari Padangsidimpuan, Dr Hartadhi Christianto teken MoU.

SIDIMPUAN,METRODAILY - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Sinergi Pencegahan, Penyimpangan, dan Gangguan dalam Penyelenggaraan di Bidang Pendidikan, Selasa (6/10/2026).
 
Penandatanganan dilakukan di Aula Kantor Wali Kota Padangsidimpuan, bersamaan dengan Zoom "Jaksa Sahabat Pendidik" yang digelar serentak di seluruh Sumatera Utara.
 
MoU ditandatangani Wali Kota Padangsidimpuan, Dr. H. Letnan Dalimunthe, dan Kajari Padangsidimpuan, Dr. Hartadhi Christianto. Kegiatan ini diikuti peserta daring secara serentak termasuk bupati, wali kota, kepala kejaksaan negeri, sekretaris daerah, kepala dinas pendidikan, dan kepala sekolah se-Sumatera Utara.
 
Baca Juga: Pemprov Sumut Gelontorkan Rp8 Miliar untuk Rehabilitasi Irigasi Ujung Gurap di Sidimpuan

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Muhibuddin, SH, MH, menyebut program ini bertujuan menghadirkan Kejaksaan sebagai pendamping yang mencegah, bukan menunggu terjadinya persoalan hukum. Pencegahan dimulai dari perencanaan dan penganggaran, pengadaan barang/jasa, pelaksanaan kegiatan, hingga pertanggungjawaban.

Ia mengimbau kepala sekolah, kepala dinas, dan PPK tidak takut mengelola anggaran selama sesuai aturan, memahami batas kewenangan, membangun dokumentasi yang dapat ditelusuri, dan berkonsultasi bila ragu.
 
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengapresiasi inisiatif tersebut karena dinilai memberi ketenangan bagi guru dan kepala sekolah. Ia menegaskan program pendidikan yang berjalan merupakan Proyek Strategis Nasional (PSN) yang harus dikawal dengan integritas dan dijaga dari berbagai gangguan.
 
MoU bertujuan memperkuat pengawasan melekat dan pengendalian intern di satuan pendidikan, mewujudkan pengelolaan anggaran yang tertib, transparan, dan akuntabel, serta memberi rasa aman bagi kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan (AGHT) eksternal.

Baca Juga: Geger! Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Kontrakan di Sidimpuan

Ruang lingkupnya mencakup pertukaran data dan informasi, koordinasi dan konsultasi hukum, pemberian pendapat hukum (legal opinion) dan pendampingan hukum, termasuk dalam pengadaan barang/jasa. MoU juga mengatur deteksi dini AGHT, penyuluhan hukum melalui program Jaksa Masuk Sekolah (JMS), serta monitoring dan evaluasi berkala.

Pemko berkewajiban menyediakan data, menyampaikan rencana program strategis, mengajukan permohonan tertulis untuk pendampingan hukum, dan menyosialisasikan hotline.

Kejari bertugas melakukan pengawalan hukum preventif, memberi saran perbaikan tata kelola, serta menindaklanjuti laporan dengan menjaga kerahasiaan identitas pelapor. Pelaksanaan dikoordinasikan Kepala Dinas Pendidikan Kota Padangsidimpuan dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Padangsidimpuan.

Baca Juga: Plaza Anugrah Sidimpuan Rutin Salurkan Infaq bagi Anak Yatim

Laporan dapat disampaikan melalui hotline WhatsApp terpusat Kejati Sumut di 0811 6884 6600. MoU berlaku dua tahun sejak ditandatangani dan dievaluasi minimal sekali setahun.

Melalui kerja sama ini, pengelolaan anggaran pendidikan, termasuk Dana BOS dan revitalisasi sekolah, diharapkan berjalan sesuai aturan sehingga para pendidik dapat bekerja dengan tenang dan siswa memperoleh layanan pendidikan berkualitas.(Irs)

Editor : Edi Saragih
kejari padangsidimpuan