Warga Hajoran Protes Dugaan Penjualan 200 Hektare Tanah Ulayat

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 7 Oktober 2026 | 15:40 WIB
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Hajoran (AMPH) berunjuk rasa di Kantor Bupati Paluta, memprotes dugaan penjualan Tanah Ulayat Silali.
Warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Hajoran (AMPH) berunjuk rasa di Kantor Bupati Paluta, memprotes dugaan penjualan Tanah Ulayat Silali.

PALUTA, METRODAILY – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Pemuda Hajoran (AMPH) Paluta menggeruduk Kantor Bupati Padang Lawas Utara (Paluta), Senin (5/10/2026).

Mereka memprotes dugaan penjualan sepihak Tanah Ulayat Silali seluas sekitar 200 hektare di Desa Hajoran, Kecamatan Padang Bolak.

Massa menilai pelepasan atau jual beli lahan tersebut dilakukan tanpa melibatkan masyarakat dan pemangku adat. Mereka menyebut tidak pernah ada sosialisasi, musyawarah, maupun kesepakatan bersama sebelum lahan yang diyakini sebagai warisan leluhur itu dialihkan.

Baca Juga: 31 Asuransi Kesehatan Tambahan Tandatangani Perjanjian Kerjasama dengan BPJS Kesehatan

Koordinator Aksi Roni Rizky Harahap dan Koordinator Lapangan Khoirul Anwar Harahap dalam pernyataan sikap menegaskan Tanah Ulayat Silali merupakan tanah komunal masyarakat adat Desa Hajoran.

Menurut mereka, lahan tersebut bukan hanya hamparan tanah, tetapi berkaitan dengan sumber penghidupan masyarakat, ruang interaksi sosial, sekaligus wilayah penyangga kehidupan warga.

“Tanah Ulayat Silali adalah warisan leluhur kami. Penjualan atau pelepasan hak tanah secara sepihak oleh oknum tanpa musyawarah adalah pelanggaran hukum adat dan bentuk perampasan ruang hidup warga,” tegas perwakilan massa.

Baca Juga: KPK Panggil Ajudan Wali Kota Psp dan Kadis PUPR Tapsel, Saksi Kasus Proyek Jalan

Minta Bupati Panggil Semua Pihak

AMPH mendesak Pemerintah Kabupaten Paluta memeriksa polemik tersebut dengan memanggil seluruh pihak yang berkaitan dengan dugaan transaksi tanah.

Mereka meminta pihak yang disebut sebagai pembeli, oknum yang diduga menjual, Camat, Kepala Desa Hajoran, tokoh adat, tokoh pemuda hingga Badan Pertanahan Nasional (BPN) dimintai keterangan.

Massa juga mendesak DPRD Paluta segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) untuk membuka persoalan tersebut.

Baca Juga: Dahlia Poland Go Public, Sudah 3 Bulan Pacaran dengan Model

Tidak hanya RDP, AMPH meminta DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk mengurai kronologi, pihak-pihak yang terlibat hingga dugaan aliran dana dalam transaksi lahan tersebut.

Massa juga meminta DPRD merekomendasikan pembekuan atau pembatalan sertifikat yang telah atau diduga akan diterbitkan di atas lahan Tanah Ulayat Silali.

Mereka menuntut status lahan dikembalikan sebagai tanah ulayat yang dikuasai bersama masyarakat adat, bukan menjadi milik pribadi maupun korporasi.

AMPH turut mendesak Bupati Paluta menonaktifkan aparat desa maupun kecamatan yang nantinya terbukti terlibat dalam proses dugaan pengalihan tanah tersebut.

Baca Juga: Asap Selimuti 15 Wilayah Sumut, Jarak Pandang Turun hingga 1 Kilometer

Minta Aparat Usut Dugaan Pidana

Selain persoalan administrasi dan status lahan, AMPH meminta DPRD Paluta memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang mungkin terjadi.

Dugaan tersebut antara lain pemalsuan dokumen, penipuan maupun penggelapan hak atas tanah.

Massa meminta seluruh transaksi, perjanjian maupun bentuk pengalihan hak atas Tanah Ulayat Silali dibatalkan apabila terbukti bermasalah secara hukum.

Mereka juga mendesak seluruh aktivitas fisik di lokasi dihentikan sampai status dan proses pengalihan lahan memperoleh kejelasan.

Baca Juga: Amanda Manopo Nyaris Jadi Korban Penipuan Tiket Padel, Rp10 Juta Sempat Ditransfer

BPN diminta tidak menerbitkan sertifikat maupun dokumen pertanahan lainnya di atas lahan yang masih dipersoalkan masyarakat.

Tokoh Adat Ikut Menolak

Aksi tersebut mendapat dukungan sejumlah tokoh adat Desa Hajoran, di antaranya Muhammad Partahian Oloan, Pinayungan Siregar, Hasian Siregar, Sagama Siregar, Rikkot Rambe dan Sawaluddin Harahap.

Para tokoh adat tersebut menyatakan menolak segala bentuk klaim sepihak terhadap Tanah Ulayat Silali yang mereka yakini sebagai milik bersama masyarakat adat.

Bagi warga, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa lahan. Mereka menilai ada hak masyarakat adat yang harus dijaga dan tidak boleh berpindah tangan tanpa proses yang sah serta kesepakatan bersama.

Baca Juga: Pemprov Sumut Kembangkan 9.624 Hektare Bawang Putih, Samosir Jadi Kawasan Terluas

AMPH memastikan aksi tidak berhenti di depan Kantor Bupati Paluta. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga status Tanah Ulayat Silali memperoleh kepastian dan dugaan pelanggaran yang muncul diproses sesuai ketentuan hukum. (mit/han)

Editor : Editor Satu
tanah ulayat