SIMALUNGUN, METRODAILY — Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Simalungun menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2026.
Setelah disepakati bersama Pemkab Simalungun, ranperda tersebut selanjutnya dikirim ke Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi.
Persetujuan itu disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Simalungun dengan agenda penyampaian pendapat fraksi di Gedung DPRD Simalungun, Rabu (30/9).
Baca Juga: Ditangkap Saat Tunggu ‘Pasien’ di Teras Rumah, Pengedar Sabu Gigit Jari
Ketujuh fraksi yang menyatakan persetujuan yakni Fraksi Golkar melalui Abdul Razak Siregar, PDI Perjuangan melalui Arifin Panjaitan, Gerindra melalui Erwin Parulian Saragih, NasDem melalui Bernhard Damanik, Demokrat melalui Hotman Sipayung, Perindo melalui Joel Sinaga, serta Simalungun Madani melalui Eko Satria Simanjuntak.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Simalungun Sugiarto, didampingi Wakil Ketua S Samrin Girsang, Bona Uli Rajagukguk, dan Jefra Manurung. Hadir pula Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih bersama para asisten dan pimpinan perangkat daerah.
Setelah seluruh fraksi menyampaikan pendapatnya, pimpinan rapat meminta persetujuan anggota DPRD terhadap Ranperda P-APBD 2026. Persetujuan kemudian diberikan.
Baca Juga: PDIP Sumut dan Asahan Berikan Tali Asih Kepada 21 Siswa MTSN 2 Korban Keracunan MBG
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih mengapresiasi DPRD, terutama pimpinan fraksi dan Badan Anggaran, yang telah memberikan pandangan, masukan, saran, koreksi, dan perhatian selama pembahasan.
Anton mengatakan pembahasan P-APBD 2026 berlangsung melalui sejumlah tahapan dan proses yang cukup panjang. Perbedaan pandangan maupun usulan dalam pembahasan anggaran, menurutnya, merupakan bagian dari dinamika demokrasi dalam pemerintahan daerah.
Namun, ia meminta perbedaan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan, melainkan disatukan untuk menyempurnakan kebijakan anggaran dan menyesuaikan prioritas program pembangunan.
Baca Juga: Gedung SDN 014628 Pematang Sei Baru Asahan Rusak Parah, Butuh Revitalisasi
“Tujuan akhirnya adalah agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat dan mampu mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Simalungun,” tegas Anton.
Setelah persetujuan bersama, Anton meminta seluruh perangkat daerah mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang telah direncanakan serta meningkatkan kualitas belanja daerah.
Ia menekankan penggunaan anggaran harus tepat sasaran, tepat waktu, transparan, efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Baca Juga: Motif Penikaman Anggota DPRD Madina, Diduga Persoalan Jual Beli Warisan
“Setelah persetujuan bersama ini, proses tidak boleh berhenti pada aspek administratif semata. Kita harus memastikan seluruh kebijakan yang telah disepakati dapat dilaksanakan secara konsisten dan memberikan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Anton.
Dengan persetujuan tersebut, Ranperda P-APBD Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2026 selanjutnya disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (esa)
Editor : Editor Satu