Dugaan Penipuan Proyek Rp200 Juta, Pemkab Humbahas Bungkam soal Nama Bupati

Editor Satu • Dipublikasikan Jumat, 2 Oktober 2026 | 13:00 WIB
Penipuan proyek - Ilustrasi. (meta ai)
Penipuan proyek - Ilustrasi. (meta ai)

HUMBAHAS, METRODAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara, masih bungkam soal dugaan penipuan uang Rp200 juta dengan iming-iming proyek yang mencatut nama Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan.

Hingga Selasa (29/9/2026), belum ada penjelasan resmi dari Pemkab Humbahas terkait dugaan perkara tersebut.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Humbahas Andrianus Mahulae juga tidak memberikan tanggapan ketika dikonfirmasi mengenai dugaan penipuan yang dilaporkan Bingkas Samosir, 56, warga Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai.

Baca Juga: Tanpa Messi, Argentina Bantai Bolivia 4-0

Kasus tersebut menjadi perhatian karena nama Bupati Oloan disebut-sebut dalam dugaan penipuan yang berujung pada penyerahan uang Rp200 juta kepada seorang berinisial TN.

“Sangat disayangkan, nama baik Bupati Oloan dan pemerintahannya menjadi buruk. Ini harus diusut sampai tuntas, tidak ada kata damai,” kata Tolopan, warga Doloksanggul.

Menurut dia, aparat penegak hukum perlu mendalami perkara tersebut, termasuk dugaan pencatutan nama Bupati dalam upaya mendapatkan uang dari korban.

Baca Juga: Tarian Tor-Tor di Tengah Danau Toba, Penumpang Kapal Dapat Hiburan Gratis

“Jaksa Agung sudah saatnya memerintahkan Kejaksaan Negeri Humbahas untuk membongkar kasus penipuan ini,” ujarnya.

Polisi Sudah Periksa Empat Saksi

Sementara itu, Polres Humbahas telah melakukan klarifikasi dengan meminta keterangan dari empat orang saksi, termasuk pelapor.

Kasus tersebut dilaporkan Bingkas dalam bentuk Pengaduan Masyarakat (Dumas) pada 16 Juni 2026.

Kapolres Humbahas AKBP Adi Nugroho melalui Kasi Humas Bripka Jafar Simanjuntak mengatakan, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut.

Baca Juga: Warga Sidamanik Jadi Tersangka Pembunuhan Dosen di Berastagi

Namun, penyidik belum dapat memanggil TN yang disebut korban mengaku sebagai orang dekat Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan.

Jafar mengatakan, kendala pemanggilan karena identitas lengkap dan alamat TN belum diketahui.

“Yang bersangkutan belum dapat dilakukan pemanggilan karena identitas lengkap serta alamat yang bersangkutan belum diketahui, mengingat pelapor maupun saksi-saksi juga tidak mengetahui secara pasti,” katanya.

Terkait dugaan penyerahan uang Rp200 juta sebagai pelicin proyek yang disebut berlangsung di Rumah Dinas Bupati Humbahas, polisi belum menyimpulkan adanya keterlibatan Bupati Oloan.

Baca Juga: Mengenang Letda Sujono, Gugur dalam Konflik Lahan Perkebunan Bandar Betsy

“Seluruh informasi yang berkaitan dengan perkara ini masih dalam tahap penyelidikan. Kepolisian akan mendalami setiap fakta yang ditemukan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” ujar Jafar.

Proyek Dibicarakan di Rumah Dinas Bupati

Berdasarkan laporan yang diterima polisi, dugaan penipuan tersebut bermula pada 9 Juli 2025 di Rumah Dinas Bupati Humbahas, Jalan Bukit Inspirasi.

Saat itu, Bingkas bersama tiga rekannya mendatangi rumah dinas tersebut. Dalam laporan, mereka disebut bertemu dengan Bupati Oloan Paniaran Nababan dan membicarakan mengenai proyek.

Pembicaraan mengenai proyek tersebut kemudian berlanjut pada 10 Juli 2025.

Baca Juga: OJK Cabut Izin Credit Saison Indonesia Finance, Ini Penyebabnya

Setelah itu, Bingkas menyerahkan uang Rp200 juta kepada TN, yang disebut mengaku dekat dengan Bupati.

Usai menyerahkan uang tersebut, Bingkas bersama tiga rekannya kembali ke Medan.

Hingga kini, polisi masih mendalami rangkaian peristiwa tersebut, termasuk identitas TN, aliran uang Rp200 juta, serta keterangan mengenai pertemuan dan pembicaraan proyek di Rumah Dinas Bupati Humbahas. (gam)

Editor : Editor Satu
Penipuan Proyek