Mangkir Kerja Tanpa Keterangan, 1 ASN di Disdik Asahan Terancam Dipecat

Edi Saragih • Dipublikasikan Kamis, 1 Oktober 2026 | 17:52 WIB
Musa Al Bakrie.
Musa Al Bakrie.

ASAHAN,METRODAILY - Salah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Dinas Pendidikan Asahan berinisial IS yang menjabat sebagai koordinator wilayah (Korwil) di salah satu Kecamatan di Kabupaten Asahan terancam dipecat karena diduga mangkir kerja tanpa keterangan sah dalam waktu cukup lama.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Musa Al Bakrie saat dikonfirmasi membenarkan adanya persoalan tersebut.

"Informasi tersebut benar, oknum ASN di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan berinisial IS terancam dipecat karena mangkir kerja tanpa alasan/ keterangan yang sah dalam waktu yang cukup lama," jelas Musa saat ditemui di ruang kerjanya Kamis (1/10/2026).

Sanksi terhadap IS tersebut, lanjut Musa, karena dinilai telah melanggar ketentuan Pasal 4 huruf F Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Baca Juga: Disdik Asahan Pastikan Tak Ada Masalah Usai Tutup 4 SDN di Kisaran

"Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan sebelumnya juga telah beberapa kali memberikan surat peringatan kepada yang bersangkutan, namun sama sekali tidak direspon sebagaimana mestinya," jelasnya.

Masih menurut Musa, karena hal itu, penanganan persoalan disiplin tersebut juga sudah dilimpahkan ke BKD Kabupaten Asahan.

"Akibat adanya persoalan tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan bersama sejumlah instansi lainnya seperti BKD Asahan dan Inspektorat Daerah Asahan juga sudah melakukan sidang kode etik terhadap yang bersangkutan. Hasilnya, IS terancam dipecat sebagai ASN," tegasnya.

Musa menjelaskan ketidakhadiran IS dalam bertugas sebagaimana mestinya dikarenakan faktor adanya persoalan hukum.

Baca Juga: Revitalisasi SMP di Asahan Disorot, Muncul Dugaan Potongan Dana 12 Persen

"Berdasarkan informasi, oknum ASN berinisial IS tidak masuk kerja karena terjerat persoalan hukum. Berdasarkan informasi yang diterima, banyak pihak yang melaporkan IS ke ranah hukum," terangnya.

Musa menegaskan kembali bahwa pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan telah menjalankan kewajibannya dengan memberikan sejumlah peringatan kepada IS.

"Selanjutnya, penentuan sanksi menjadi sepenuhnya kewenangan BKD Asahan sesuai dengan ketentuan disiplin ASN.

"Selanjutnya itu urusan/kewenangan BKD bang, yang terpenting itu, kami sebelumnya sudah memberikan peringatan berkali-kali, namun, yang bersangkutan tidak meresponnya," ketusnya.

Baca Juga: Sungai Aek Saili Dinormalisasi Usai Banjir Tapteng, 10 Alat Berat Dikerahkan

Musa menambahkan pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan sama sekali tidak akan pernah untuk mencampuri persoalan hukum yang menyeret IS tersebut.

"Biarkan lah hukum yang memproses nya. Kami tidak akan mencampurinya bang," terangnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Mursaid. Dirinya mengatakan jika gaji yang diterima oleh IS sudah diberhentikan.

"Sepengetahuan saya, gaji si IS itu sudah diberhentikan karena mangkir kerja tanpa keterangan sah dalam waktu yang cukup lama," jelasnya.(ded)

 

 

Editor : Edi Saragih
Disdik Asahan asahan