ASAHAN, METRODAILY – Pemkab Asahan, DPRD Asahan dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran memperkuat strategi peningkatan kepesertaan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kabupaten Asahan pada triwulan IV tahun 2026 dan tahun 2027 mendatang.
Penguatan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Peningkatan UCJ Kabupaten Asahan Tahun 2026 yang digelar di Hotel KHAS Parapat, Senin (28/9/2026).
Disepakati target peningkatan cakupan kepesertaan UCJ hingga 35 persen pada Desember 2026 dan selanjutnya akan ditingkatkan menjadi 50 persen pada 2027.
Untuk mewujudkan target dilakukan melalui beberapa strategi, mulai dari pemutakhiran data pekerja, pengawasan kepatuhan pemberi kerja, sosialisasi manfaat program hingga penguatan regulasi jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pekerja Kapal di Batubara Meninggal Saat Melaut, Ahli Waris Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan dalam keterangannya menyampaikan bahwa peningkatan UCJ membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, legislatif dan BPJS Ketenagakerjaan.
“Peningkatan Universal Coverage Jamsostek tidak bisa dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan sendiri. Dibutuhkan kolaborasi yang kuat bersama Pemerintah Kabupaten Asahan dan DPRD, terutama dalam memastikan data potensi pekerja, kepatuhan pemberi kerja serta perluasan edukasi kepada masyarakat,” kata Ferina.
Menurutnya, verifikasi dan validasi data menjadi salah satu fondasi penting agar pekerja yang belum terlindungi dapat segera dipetakan dan didorong untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Dorong Transformasi Layanan Jantung Berbasis Outcome
“Target 35 persen pada Desember 2026 dan 50 persen pada 2027 harus kita jadikan target bersama. Karena di balik angka tersebut ada pekerja dan keluarga pekerja yang membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja, kematian maupun hari tua,” katanya.
Sementara itu, Wakil Bupati Asahan, Rianto yang hadir dalam rapat tersebut menegaskan bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian penting dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat pekerja.
“Pemkab Asahan akan mendorong sinergi lintas sektor agar program perluasan kepesertaan tidak hanya berhenti pada sosialisasi, tetapi diterjemahkan menjadi langkah konkret di lapangan,” kata Rianto.
Baca Juga: Ahli Waris Korban Kebakaran PT Evyap Sabun Indonesia Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan
Ketua DPRD Asahan, Efi Irwansyah Pane, menyatakan bahwa peningkatan UCJ membutuhkan pengawasan bersama terhadap kepatuhan pemberi kerja.
“DPRD Kabupaten Asahan mendukung upaya peningkatan Universal Coverage Jamsostek karena perlindungan tenaga kerja merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat. Kami akan menjalankan fungsi pengawasan agar kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat terus diperluas,” kata Epi.
Selain fungsi pengawasan, DPRD akan mendorong penguatan regulasi agar pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki landasan yang semakin kuat di daerah.
Baca Juga: Program PEKA BPJS Ketenagakerjaan Buat 1.426 Ahli Waris Pekerja Jadi Produktif
Kolaborasi ketiga pihak juga diarahkan pada penguatan regulasi. Salah satu agenda yang dibahas adalah pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Asahan sebagai landasan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memperkuat upaya pencapaian target UCJ.
Sementara itu ditempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut, Kunto Wibowo, mengatakan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat yang luas bagi pekerja dan keluarganya, terutama ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian.
"Salah satu manfaat yang diberikan adalah beasiswa pendidikan bagi anak peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Menurutnya, manfaat tersebut menjadi bentuk perlindungan jangka panjang agar keluarga yang ditinggalkan tetap memiliki jaminan untuk melanjutkan pendidikan anak,” ujarnya.
Baca Juga: Program CSR PT Sapta Medika, 50 Pekerja Rentan di Batu Bara Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
Kunto berharap seluruh perusahaan di Kabupaten Asahan mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, karena masih banyak pekerja yang belum terlindungi.
Kunto menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan dalam melaporkan seluruh pekerja dan upah yang diterima secara sesuai dengan kondisi sebenarnya.
"Pelaporan jumlah tenaga kerja maupun besaran upah yang tidak sesuai dapat berdampak terhadap optimalisasi perlindungan yang diterima. Sehingga seluruh pekerja memperoleh perlindungan yang sesuai, sekaligus mendukung pencapaian target Universal Coverage Jamsostek,” kata Kunto.(esa)